Rekonstruksi Pengeroyokan 2 TNI di Bengkulu, Para Pelaku Sempat Minum Tuak-Pil X
Infoasatu.com, Bengkulu – Polisi menggelar rekonstruksi kasus dugaan pengeroyokan dua anggota TNI di Bengkulu. Dalam rekonstruksi ini terungkap para tersangka meminum pil X dan tuak sebelum melakukan aksi mereka.
Rekonstruksi digelar di Polda Bengkulu, Bengkulu, Jumat (8/1/2021). Ada 16 adegan yang diperagakan para tersangka.
Polisi mengatakan ada sejumlah pernyataan dan tindakan berbeda yang terungkap dalam rekonstruksi. Salah satunya soal jumlah pelaku yang membawa senjata tajam.
“Ada beberapa pernyataan yang berbeda saat dilakukan rekonstruksi, seperti halnya membawa senjata jenis pisau yang sebelumnya saat BAP hanya dua tersangka yang membawa sajam,” kata Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Ahmad Musrin Muzni.
Ahmad mengatakan dalam rekonstruksi terungkap ada enam orang yang membawa senjata tajam. Korban saat itu sedang berteduh di sekitar lapangan Setia Negara karena hujan.
Sementara itu, para tersangka sedang minum tuak di sudut pendapa. Saat itulah diduga terjadi kesalahpahaman antara korban dan para tersangka.
“Terjadi miskomunikasi antara para tersangka dan korban. Karena para tersangka ini dalam pengaruh obat dan minuman, akhirnya terjadi insiden penusukan tersebut,” jelas Ahmad.
Ahmad mengatakan dua anggota yang jadi korban ialah Prada Yopan Setiadi (21) dan Pratu Agus Salim (21). Saat itu, dua anggota Yonif 144 Jaya Yudha Curup sedang tidak berseragam.
Prada Yopan saat itu disebut sedang menerima telepon. Namun, karena hujan, Yopan mengeraskan suaranya.
Para tersangka lalu tertawa. Anggota TNI tersebut kemudian bertanya kenapa mereka tertawa. Hal itu diduga menjadi awal cekcok yang berujung penusukan dan menyebabkan Prada Yopan meninggal dunia dan Pratu Agus Salim mengalami luka.
Polisi kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka ialah:
1. RW alias R yang diduga memukul dengan cara meninju bagian bahu kiri korban dan menarik baju Pratu Agus Salim
2. R yang diduga meninju korban di bagian leher dan punggung bagian belakang Yopan Setiabudi
3. Bobi Wijaya Alias Bobi (21) yang diduga menusuk dan meninju korban Pratu Agus Salim dan Prada Yopan Setiabudi
4. Randi (20) diduga menusuk dan memukul Pratu Agus Salim
5. RE diduga meninju dan menendang bagian kepala dan pinggang Pratu Agus Salim
6. A diduga meninju Pratu Agus Salim di bagian pinggang
7. KP diduga menendang bagian pinggang Pratu Agus Salim
8. J diduga meninju Pratu Agus Salim.
Pratu Agus Salim terlihat hadir di lokasi. Beberapa anggota Yonif 144 Jaya Yudha dan Polisi Militer juga hadir. Selain itu, para tersangka yang masih usia anak juga didampingi pekerja sosial Bengkulu, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, dan pengacara para tersangka. Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2.