Categories: Pemerintahan

Relaksasi Pajak PBB Disambut Antusias Warga, Bapenda Makassar: Sudah Ada 300 Pemohon

Infoasatu.com, Makassar – Kebijakan Pemerintah Kota Makassar dengan memberikan relaksasi pajak PBB sebesar 30 persen bagi warga yang telah melakukan vaksinasi disambut antusias warga.

Plt Kepala Bapenda Makassar, Firman Pagarra mengatakan saat ini sudah ada sekitar 300 lebih permohonan yang masuk, dan 4 di antaranya merupakan perusahaan.

“Mereka antusias mengikuti di seluruh sektor usaha, relaksasi PBB 30 persen, baik itu pribadi dan perusahaan,” kata Firman, Jumat, 10 September 2021.

Firman menyebut relaksasi pajak tersebut hanya berlaku sepanjang September 2021. Ada sejumlah langkah untuk mendapatkan relaksasi pajak tersebut.

Pertama, bermohon ke Bapenda dengan melampirkan fotokopi dokumen keluarga dan bukti telah disuntik vaksin covid 19.

Baca Juga: Target Pendapatan Menurun, Wali Kota Makassar Beberkan Alasannya

“Satu bulan durasi yang diberikan. Itu mengisi dulu formulir di bapenda, khusus PBB saja,” jelasnya.

“Syaratnya, bagi wajib perseorangan ada formulir yang diambil di kantor bapenda, FC tahun berjalan, kartu keluarga sama bukti vaksin baik dosis pertama dan kedua,” sambungnya kemudian.

Petugas kemudian melakukan verifikasi untuk mengecek warga yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan diskon pajak PBB. 

“80 persen minimal di situ, misal satu keluarga ada sekitar 10 orang berarti 8 orang yang sudah vaksin. Acuannya itu kartu keluarga, kalau tidak mencukupi tetap ada relaksasi yang kami berikan,” ungkapnya.

Firman mengatakan penerimaan pajak tahun ini ditargetkan sebesar Rp 1,7 triliun. Ia mengatakan dampak relaksasi PBB, penerimaan pajak akan berkurang.

“Relaksasi itu kita siapkan sekitar Rp500 juta, pendapatan untuk Makassar berkurang,” tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Tata Usaha Pajak Bumi dan Bangunan, Syair mengatakan pemberian diskon tersebut bukan dalam bentuk insentif melainkan relaksasi.  Ia mengatakan relaksasi pajak PBB tersebut sehubungan dengan program Wali Kota Makassar yang mengimbau warga melakukan vaksinasi Covid-19.

“Wali kota memberi reward kepada masyarakat yang telah melakukan vaksin dengan cara mengurangi pajak PPB-nya maksimal 30 persen,” kata Syair.

Langkah tersebut, kata dia, untuk meningkatkan gairah masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dan membayar pajak. 

“Kita beri penghargaan terhadap masyarakat yang punya kemauan duluan melakukan vaksin,” ucapnya.

Selain pajak PBB, Syair mengatakan ke depan juga ada relaksasi pada jenis pajak lain. Hanya saja, untuk saat ini dimulai dari pajak PBB.

Sementara untuk perusahaan, Syair menuturkan harus melampirkan keterangan bahwa minimal 80 karyawan di tempat tersebut sudah melakukan vaksinasi. 

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Program Bantuan Keuangan Khusus untuk Desa Rp 200 Juta yang Dicanangkan Cagub Sulsel

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sri Rahayu Usmi merespon baik program…

1 hari ago

Debat Pilwalkot Mengusung Tema Peningkatan Kesejahteraan Pelayanan Inklusi dalam Bingkai NKRI

Infoasatu.com,Makassar--Debat perdana calon walikota dan wakil walikota Makassar akan dilaksanakan pada Sabtu 26 Oktober besok.…

1 hari ago

Puluhan Ribuan Komunitas dan Loyalitas INIMI DIA Memasang Banner dan Spanduk

Infoasatu.com,Makassar--Alat Peraga Kampanye (APK) Nomor urut 3 Paslon Walikota, Indira Yusuf Ismail – Wakil Wali…

1 hari ago

Pjs Wali Kota Makassar Ingatkan Netralitas ASN

Infoasatu.com,Makassar--Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menyampaikan himbauan di Masjid Nurul Ittihad terkait Netralitas…

1 hari ago

PWNU Sulsel Temui Pjs Wali Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Pejabat Sementara (Pjs.) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, menerima audiensi dari Panitia Pelaksana Musyawarah…

1 hari ago

Silaturahmi ke Kecamatan Biringkanayya, Pjs Wali Kota Tekankan Kelancaran Pelayanan Publik

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, melakukan kunjungan kerja di Kantor Kecamatan…

1 hari ago