Categories: Kriminal

Rentenir di Pacitan Perkosa Anak Nasabahnya Saat Tagih Utang Orang Tua Korban

Infoasatu.com, Jakarta – Seorang pria yang bekerja sebagai rentenir di Pacitan memperkosa putri nasabahnya yang masih di bawah umur. Untuk melancarkan aksi bejatnya, tersangka Miduk Siahaan alias Ranu (48) menggunakan modus pengobatan.

Usai melampiaskan nafsunya, tersangka langsung kabur. Hanya saja status buronnya tidak berlangsung lama. Warga Deli Serdang, Sumatera Utara itu diringkus setelah orang tua korban melapor polisi. Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolres Pacitan.

“Langsung laporannya di polres langsung kita lakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Alhamdulillah tersangka sudah bisa kita amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Juwair, Kamis (1/10/2020).

Dari hasil pemeriksaan diketahui tindakan asusila itu dilakukan di rumah korban. Saat itu tersangka datang untuk menagih angsuran. Pada saat bersamaan HP tersangka hampir kehabisan daya. Dia pun masuk rumah untuk numpang mengisi daya.

Sembari melintas, tersangka mendapati korban sedang tidur. Saat itu bocah perempuan berusia 10 tahun itu hanya mengenakan kaos dan celana dalam. Seketika muncul niat buruk untuk menyetubuhi korban. Tersangka pun merayu korban dengan mengaku dapat menyembuhkan penyakit gatal yang dideritanya.

“Bujuk rayunya adalah pura-pura akan diobati. Jadi pelaku ini adalah orang lain yang datang ke rumah korban dengan menagih hutang,” terang Juwair seraya menjelaskan ibu korban memiliki hutang kepada tersangka.

“Orang tuanya keluar, (korban) diobati di dalam menggunakan hand body segala macam akhirnya terjadi persetubuhan itu,” sambungnya.

Juwair mengatakan tindak pidana tersebut terungkap setelah korban terus-menerus menangis. Korban tak kuasa menjawab saat orang tuanya menanyakan kejadian sebenarnya. Setelah ditenangkan barulah korban bersedia menuliskan apa yang dialaminya di atas secarik kertas.

Khawatir kondisi kesehatan korban, kedua orang tua lantas membawa korban ke bidan desa untuk pemeriksaan. Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke kantor polisi. Penyidik menjerat tersangka dengan undang-undang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkas Juwair.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail Ingatkan Warga Jadi Pemilih Cerdas dan Jaga Pemilu Damai

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota (Cawalkot) Makassar, Indira Yusuf Ismail, mengajak warga Kota Makassar untuk menjadi pemilih…

15 jam ago

Indira Yusuf Ismail Tegaskan Visi Nyata Revitalisasi Ekonomi Biru Berbasis Teknologi Hijau Dengan Pelatihan Digital Marketing UMKM

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail, bersama Komunitas #maRIKi Maju Bersama,…

15 jam ago

Arwin Azis Hadiri Puncak Peringatan HUT Kabupaten Gowa ke 704

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menghadiri Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun…

2 hari ago

Tinjau Program Sabtu Bersih, Andi Arwin Azis Harap Program Tetap Berlanjut

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, meninjau langsung pelaksanaan program Sabtu Bersih…

3 hari ago

Muhammadiyah Titipkan Keberlanjutan Program Keimanan pada Indira Yusuf Ismail

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, melakukan silaturahmi dengan pengurus Cabang Muhammadiyah Kota Makassar,…

3 hari ago

KKB NTT Sulsel Nyatakan Dukungan untuk INIMI- DIA

Infoasatu.com,Makassar--Paslon nomor urut tiga (3) walikota Makassar, Indira-Ilham ( INIMI) dan Paslon Gubernur urut satu…

3 hari ago