Categories: Pemerintahan

Resahkan Warga, Dinas Tata Ruang Ingatkan Tidak Main-Main Soal Pedoman Pendirian Bangunan

Infoasatu.com, Makassar – Kepala Dinas Tata Ruang Makassar Fahyuddin Yusuf ingatkan pelaku usaha agar tidak main-main soal pedoman pendirian bangunan.

Hal ini diungkapkannya menanggapi adanya keresahan warga oleh maraknya pembangunan tanpa memiliki izin di kota Makassar.

Seperti bangunan pagar panel beton setinggi 2 meter dengan luas kurang lebih 1000 M2 yang diduga berdiri tanpa IMB di jalan Skarda 4 RW. 05 RT. 03 kelurahan Karunrung kecamatan Rappocini cukup meresahkan warga sekitar.

Pasalnya, berdirinya panel pagar tersebut berimbas menyempitnya akses keluar masuk warga di wilayah tersebut, sehingga beberapa warga kesulitan saat mengendarai roda empat.

“Gara gara pembangunan panel beton ini akses mobil saya tidak bisa keluar masuk ke rumah saya pak.” ketus Pj. Ketua RT Nursidah Syam.

Fahyuddin pun mengaku akan mempertanyakan langsung hal tersebut kepada pemilik bangunan.

“Tentu kita akan segera mempertanyakan hal ini. Jadi saya ingatkan agar tidak main-main soal pendirian bangunan. Semua sudah ada pedomannya. Jika tidak sesuai kami akan sikat,” tegasnya, (1/9/2022).

Mewakili warga setempat, Nursidah berinisiatif melaporkan hal itu ke pihak pemerintah kelurahan untuk segera ditindaki dan diberikan solusi.

Lurah Karunrung M Iqbal saat dimintai keterangan membenarkan hal tersebut, Dirinya mengungkapkan bahwa telah melakukan komunikasi dengan pihak yang mengklaim lahan tersebut namun tidak membuahkan hasil.

“Kami sudah memanggil pihak yang katanya pemilik lahan itu, untuk memperlihatkan izin pembangunan panel beton itu. Namun mereka tidak dapat memperlihatkan IMBnya malahan mereka terus saja membangun panel itu hingga selesai. Bahkan mengatakan siap menerima semua resiko jikalau ada masalah dibelakang hari.” ungkap Ikbal, Rabu (31/8/2022).

Dari hasil Pantauan Lapangan Lurah, Binmas, Babinsa dan Satpol PP Kecamatan Rappocini serta Tim Pengawas Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar, pihak pemagar memperlihatkan Foto Copy Sertipikat No. 2**8. yang tidak jelas lokasi tanahnya, karena tidak ada alamat letak tanah. begitupula Alas Hak dari Konversi Persil 3B SII Tanpa Kohir, luas tanah yang tertera pada Foto Copy Sertifikat 403m.

“Sertipikat yg diperlihatkan diduga kuat adalah sertipikat yang bukan berlokasi di Skarda N, karena wilayah Karunrung ini luas sementara sertipikat tsb tdk ada pada alamat lokasi yang tertera.” terang Iqbal.

Lebih lanjut, Iqbal mengatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Tata Ruang mengenai IMB bangunan tersebut bahkan melakukan upaya bantuan hukum ke Polrestabes Makassar terkait penanganan kasus tersebut.

“Saya ini mau tahu, apa yang menjadi kendala dari warga tersebut sehingga tidak mau mengurus IMB. Bahkan kami juga pernah melakukan penyuratan ke Polrestabes Makassar yang ditembuskan kepada Distaru tentang pembangunan pagar panel beton sepanjang kurang lebih 1000M² tanpa IMB yang meresahkan warga sekitarnya. Namun toh hingga saat ini tidak ada tindaklanjutnya,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments
admin

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

2 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

7 hari ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago