Residivis Jambret di Bulukumba Ditangkap, Ngaku Butuh Uang Untuk Beli Narkoba
Infoasatu.com, Bulukumba – Seorang residivis kasus jambret yang kembali beraksi di wilayah Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi. Dari tangan pelaku, Andi Azward (20), barang bukti berupa satu gelang emas 10 gram diamankan.
“Pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan menjalani hukuman 2 tahun di Lapas Bulukumba,” kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra, Kamis (28/5/2020).
Penangkapan itu bermula saat polisi mendapat laporan terkait aksi jambret di Kota Bulukumba pada Jumat (8/5). Korban kehilangan dompet berisi gelang emas 10 gram.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil menemukan emas milik korban di tangan seorang penadah. Penyelidikan polisi pun berlanjut hingga bermuara kepada Andi sebagai terduga pelaku.
Begitu mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Dusun Batua, Desa Garanta, Kecamatan Ujung Loe, polisi langsung bergerak ke lokasi. Di tempat tersebut, anggota Resmob Polres Bulukumba meringkus terduga pelaku Andi Azward yang sedang berada di samping rumahnya.
“Semalam kita tangkap sekitar pukul 23.45 Wita,” ujar Berry.
Kepada polisi, Andi mengakui perbuatannya. Pelaku, disebut polisi, seorang diri dalam menjalankan aksinya.
Pelaku juga disebut mengakui emas hasil jambret dijual ke seorang penimbang emas di Pasar Sentral Bulukumba. Sementara dompet korban dibuang ke sungai.
Setelah diperiksa lebih lanjut, Andi nekat beraksi lagi menjambret emas karena butuh uang untuk membeli paket narkoba.
“Ia menerangkan bahwa hasil penjualan BB (barang bukti) emas itu dia gunakan untuk membeli narkoba,” tandas Berry.