Categories: POLITIK

Reski Ajak Warga Berwisata Sembari Melestarikan Cagar Budaya

Infoasatu.com, Makassar – Anggota Komisi B DPRD Makassar, Rezki menyebarluaskan informasi terkait Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya, di Hotel Horison, Selasa (26/7/2022).

Di hadapan konstituennya, Rezki menyeru kepada masyarakat untuk berwisata, sekaligus melestarikan cagar budaya yang menjadi kebanggaan Kota Makassar.

“Berwisata itu salah satu cara untuk melestarikan dan merawat cagar budaya agar tidak rusak seiring berjalannya waktu. Selain itu juga bisa dimanfaatkan jadi sarana belajar supaya tidak dilupakan sejarahnya,” ungkap Rezki.

Melalui sosialisasi Perda ini, Rezki berharap masyarakat bisa mengetahui apa saja jenis-jenis cagar budaya, perlakuan seperti apa yang boleh dan tidak boleh diberikan kepada cagar budaya, serta apa yang harus dilakukan jika menemukan benda bersejarah.

“Menjaga cagar budaya itu sama dengan menjaga harkat dan martabat bangsa, serta memperkuat kepribadian bangsa,” tandas Rezki.

Pemerhati budaya, Hasriani Syakur menjelaskan, cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan yang berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air.

“Ini semua perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan,” katanya.

Namun, tidak semua benda, bangunan, ataupun struktur bisa dikategorikan sebagai cagar budaya. Ada kriteria tertentu yang menjadi indikator sebuah benda, bangunan ataupun struktur sehingga bisa dikatakan sebagai cagar budaya.

“Benda, bangunan, atau struktur termasuk cagar budaya, apabila memenuhi sejumlah kriteria, yaitu berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa,” jelasnya.

Staf Ahli Wali Kota Makassar, Sittiara Kinang menambahkan, pemerintah kota sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan daerah. Pencatatan aset-aset kebudayaan, khususnya cagar budaya juga terus dilakukan.

Sejauh ini, yang tercatat sebagai aset kebudayaan Kota Makassar di antaranya, Museum Kota Makassar, Gereja Katedral di Jalan Kajaolalido, Gereja Immanuel di Jalan Balai Kota, Makam Diponegoro di Jalan Diponegoro, Pengadilan Negeri di Jalan Kartini, SMP Frater di Jalan Thamrin, Benteng Rotterdam di Jalan Ujung Pandang dan Apotek di Jalan Ahmad Yani.

Pencanangan Hari Kebudayaan yang ditetapkan setiap tanggal 1 April pun disebut sebagai bagian dalam pelestarian kebudayaan secara umum. Termasuk membentuk Dewan Kebudayaan.

Dewan Kebudayaan dikukuhkan melalui surat keputusan (SK) per tanggal 29 Maret 2022 dengan nomor: 1417/430. 05/Tahun 2022 tentang pembentukan tim Dewan Kebudayaan Kota Makassar periode 2022-2026. (*)

Facebook Comments
admin

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

22 jam ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

5 hari ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

6 hari ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

6 hari ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

6 hari ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

6 hari ago