Infoasatu.com, Makassar – Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar resmi menutup pendaftaran online perekrutan calon pegawai. Ada 4.823 calon pegawai PDAM Kota Makassar yang telah mendaftar setelah pendaftaran dibuka secara resmi selama dua hari.
Kabag Humas Perumda Air Minum Kota Makassar, Muhammad Idris mengatakan masyarakat Kota Makassar sangat antusias untuk bergabung di PDAM Makassar.
Dia tidak lupa menyampaikan apresiasi yang besar kepada seluruh pendaftar yang memiliki niat bersama-sama membangun PDAM Kota Makassar semakin baik dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.
“Hingga pendaftaran dinyatakan tutup, ada sebanyak 4.823 pelamar,” kata Muhammad Idris, Sabtu (26/02/2022).
“Pendaftar dibuka sejak tanggal 25-26 Februari. terima kasih atas antusias warga Kota Makassar,” ujar Muhammad Idris.
Lanjut Idris, untuk mengetahui lulus atau tidaknya berkas pelamar dapat dilihat dari website PDAM Kota Makassar, awak media ini, “terima kasih atas partipasinya,” tambah Idris.
Pejabat Direktur Utama PDAM Makassar, Beni Iskandar mengingatkan kepada pelamar agar tidak mempercayai calo atau mengatas namakan pengurus, atau dapat meloloskan masuk menjadi pegawai di PDAM Makassar.
“Proses seleksi ini terbuka dan transparan, jadi tidak ada itu calo atau yang bisa meloloskan, semuanya melalui tahapan,” tutur Beni Iskandar.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment