Revisi UU TNI: Ribuan Prajurit Diharapkan Menyesuaikan Diri dengan Ketentuan Baru

Infoasatu.com, Jakarta – DPR RI secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (20/3/2025). Salah satu perubahan utama dalam regulasi ini adalah pembatasan penugasan prajurit aktif hanya di 14 kementerian/lembaga (K/L), dari yang sebelumnya diusulkan 16 K/L.

Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, mengungkapkan bahwa ribuan tentara aktif yang saat ini bertugas di luar 14 K/L tersebut harus ditarik atau dipensiunkan. Ia mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk segera mengeluarkan surat perintah guna memastikan kepatuhan terhadap aturan baru ini.

“Kita harus taat azas,” ujar TB Hasanuddin. Ia menambahkan bahwa transisi ini penting untuk menjaga stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI. Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari reformasi TNI agar tetap fokus pada tugas utamanya, yaitu pertahanan negara.

Ribuan prajurit aktif yang terdampak, termasuk mereka yang bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelenggara Haji, dan kementerian lainnya, diharapkan dapat menyesuaikan diri sesuai ketentuan baru demi menjaga soliditas dan profesionalisme institusi.

Dengan reformasi ini, DPR dan TNI berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan lancar guna memperkuat institusi militer yang profesional dan patuh terhadap regulasi.

Sumber: Situs Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia – DPR RI