Kasus NarkobaSelebritis

Ridho Rhoma Bebas Usai Dapat Hukuman Tambahan 8 Bulan Terkait Kasus Narkoba

Infoasatu.com, Jakarta – Usai menjalani hukuman tambahan terkait kasus narkoba yang menjeratnya, hari ini Rabu (8/1/2020), Ridho Rhoma dinyatakan bebas. Penyanyi dangdut itu akhirnya menghirup udara kebebasan setelah mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Sang ayah, Rhoma Irama pun sudah datang menjemputnya. Ridho nampak senyum semringah. Ridho keluar dari Rutan dengan mengenakan pakaian putih dengan peci yang dikenakannya.

Raja dangdut itu sempat meneteskan air mata saat Ridho bebas. Kebebasan itu pun disambut suka cita oleh keluarga.

Ridho Rhoma masuk penjara karena kasus narkoba. Sebelumnya anak dari Rhoma Irama itu sudah menjalani masa hukuman selama 10 bulan.

Namun Ridho Rhoma terpaksa kembali masuk Rutan Salemba karena kasasi JPU dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Dari total hukuman satu tahun enam bulan penjara, ia harus menjalani hukuman tambahan selama delapan bulan.

Facebook Comments
Baca Juga :  Lima Oknum Polisi dan Tiga Warga Ditangkap Saat Sedang Pesta Sabu di Hotel Surabaya