HUKUM

Rommy Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Jual-Beli Jabatan, Dinilai Terlalu Ringan

Infoasatu.com, Jakarta – Vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta terhadap Romahurmuziy dianggap mengecewakan banyak pihak. Vonis 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara dinilai terlalu ringan untuk kasus jual beli jabatan yang menjerat Rommy, sapaan Romahurmuziy. Apalagi tanpa pencabutan hak politik.

“Tentu vonis tersebut mengecewakan sebab hanya setengah dari tuntutan jaksa dan tanpa pencabutan hak politik. Pencabutan hak politik berdasarkan putusan MK merupakan sesuatu yang sah secara hukum,” kata Peneliti ICW Donal Fariz, Senin (20/1) malam.

Donal menilai latar belakang Rommy sebagai anggota DPR dan mantan ketua umum partai dinilai sangat pas jika hak pencabutan hak politik selama beberapa tahun diberikan. Donal mengaku sangat kecewa dengan putusan hakim PN Tipikor Jakarta.

“Terlebih lagi background-nya Rommy merupakan anggota DPR dan ketua partai sangat tepat kalau dijatuhi pencabutan hak politik. Oleh karena itu, kita kecewa dengan vonis hakim Tipikor,” ucapnya.

Hal itu juga dikatakan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. Feri menilai dengan ditiadakan pencabutan hak politik bagi Rommy ini berarti tidak ada efek jera yang diberikan.

“Hukuman itu cukup ringan, padahal dilakukan ketua partai. Efek jera yang diberikan kepada politisi juga buruk, padahal pencabutan hak politik penting karena akan mencegah-cegah politisi-politisi lain mengikuti melakukan tindakan koruptif,” kata Feri.

Sebelumnya, Rommy divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus ini. Rommy dinyatakan bersalah karena menerima uang terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Hakim menyebut Rommy terbukti menerima uang sebesar Rp 300 juta, dengan rincian Rp 250 juta sudah dikembalikan KPK, dan Rp 50 juta diterimanya saat ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan.

Baca Juga :  Pembunuhan PNS yang Mayatnya Dicor di Palembang, 2 Terdakwa Divonis Seumur Hidup

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam putusan ini juga tidak menjatuhkan hukuman politik ke Rommy. Keputusan hakim Fahzal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang memperbolehkan eks napi maju dalam Pilkada, asalkan sudah mengumumkan kepada publik sebagai mantan narapidana. Dengan alasan itu, hakim tidak mencabut hak politik Rommy.

Facebook Comments