HUKUM

Rugi Rp 10 M-Kalah di Pengadilan, Pria di Surabaya Laporkan Mantan Pengacaranya

Infoasatu.com, Surabaya – Kalah dalam sebuah perkara di pengadilan, seorang pria di Surabaya melaporkan mantan pengacaranya. Thir Butje Sutedja merasa ditipu lantaran sudah mengeluarkan uang hingga Rp 10 miliar.

Penasihat hukum Butje saat ini, Tugianto, mengatakan terlapor adalah pengacara berinisial ZR alias SD alias G. Menurutnya, terlapor dipolisikan karena diduga telah melakukan penipuan terhadap kliennya dengan mengaku sebagai pengacara.

“Laporannya penipuan, penggelapan, 372 dan 378 dan janji-janji palsu, bujuk rayu, bahwa dia mengaku sebagai pengacara. Tapi dia tidak bisa membuktikan izin ligitasinya,” kata Tugianto, Rabu (19/8/2020).

Uang yang diminta terlapor untuk menangani perkara Butje mencapai Rp 10 miliar. Uang itu ditransfer pelapor dalam bentuk mata uang dolar AS.

“Kurang-lebih dikatakan di sini hampir sekitar Rp 10 miliar, ya. Tapi nanti akan kami cek lagi dari data-data yang ada. Bukti transfer berupa uang dolar,” terang Tugianto.

Tugianto mengaku tidak tahu persis untuk apa saja uang Rp 10 miliar itu. Namun terlapor berdalih uang tersebut sebagai biaya operasional untuk menangani perkara agar menang.

“Dalihnya untuk operasional bahwa dirinya bisa mengoptimalkan kemenangan itu. Soal uangnya dibuat apa-apa, kan saya nggak tahu,” tutur Tugianto.

Menurut Tugianto, perkara yang dimaksud adalah peninjauan kembali (PK) kasus sengketa tanah pada 2015-2016. Kliennya yang dijanjikan kemenangan di Mahkamah Agung (MA) ternyata kalah.

“Perkaranya peninjauan kembali (PK) No 1756 dan 1758. Sesuai nomor perkara: 629/PDT.G/2012/PN.SBY di Pengadilan Negeri Surabaya. Kasusnya perdata sengketa tanah,” pungkas Tugianto.

Facebook Comments
Baca Juga :  HM Taufan Pawe Tak Terbukti Bersalah Kasus Rastra