Rumah Dinas Wali Kota Pasuruan Bakal Dijadikan Rumah Karantina Covid-19
Infoasatu.com, Pasuruan – Rumah singgat atau tempat untuk mengkarantina pasien Covid-19 Kota Pasuruan gagal didirikan di gedung bekas Mal Poncol, karena penolakan warga. Akhirnya rumah dinas Wali Kota Pasuruan yang digunakan sebagai gantinya.
Gradika atau rumah dinas wali kota ini dinilai memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
“Sudah pasti di Gradika, di gedung pertemuan yang disiapkan untuk karantina,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Pasuruan dr Shierly Marlena, Selasa (28/4/2020).
Gradika memilki beberapa gedung. Namun gedung pertemuan lah yang dinilai memenuhi standar karantina Covid-19. Mulai ventilasi, sinar matahari langsung, sarana-prasarana, sangat memadai.
“Ada kamar mandi, dilengkapi tempat cuci tangan dan lainnya,” terang Shierly.
Shierly menerangkan, jarak aman antar bed karantina bisa diatur seusai protap Covid-19 sehinggga tidak menambah penularan. Lokasinya relatif aman dari permukiman.
Gugus Tugas Covid-19 Kota Pasuruan sebelumnya mengoreksi rencana pemanfaatan gedung bekas Mal Poncol di Jalan KH Wachid Hasyim, Pasuruan sebagai lokasi karantina pemudik. Hal itu karena beberapa kalangan keberatan. Selain itu, sarana-prasarana gedung yang sudah lama mangkrak itu tidak memadai.