Rumah Pembuatan Arak di Sidoarjo Digerebek Aparat Kepolisian
Infoasatu.com, Sidoarjo – Diduga sebagai tempat produksi minuman keras (miras), sebuah rumah digerebek aparat. Rumah tersebut terletak di Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Sidoarjo.
Novi Setiawan (36) dan Puji Medianto (28) diamankan. Kedua warga Desa Tegal Agung, Semanding, Tuban itu merupakan pemilik sekaligus pembuat miras jenis arak tanpa izin.
“Bahan baku arak tersebut diantaranya, berupa gula pasir, ragi dan air,” ujar Kombes Zain Dwi Nugroho, Selasa (10/9/2019).
Home industry arak tersebut, kata Zain, sudah beroperasi sejak February 2019. Mereka menjual miras tersebut ke Sidoarjo dan Surabaya dengan botol berukuran 1,5 liter.
Satu botol dijual dengan harga Rp 20 ribu. Dan setiap bulannya mendapatkan keuntungan Rp 40 juta.
Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti yakni 180 kardus yang berisi arak siap kirim, 20 drum bahan baku yg sudah dicampur (baceman), 20 sak gula pasir @ 1 sak berisi 50 Kg total gula pasir sebanyak 1.000 Kg.