Rumah Produksi Kosmetik Ilegal di Bekasi Digerebek Polisi, Pemilik Ditangkap
Infoasatu.com, Bekasi – Sebuah rumah yang dijadikan tempat memproduksi kosmetik ilegal di salah satu perumahan di Jatirasa, Kota Bekasi, digerebek Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Pemilik pabrik kosmetik ditangkap polisi.
“Pagi ini kita akan merilis satu pengungkapan. Memang kita bawa langsung ke TKP biar langsung melihat pengungkapan bahan berbahaya jenisnya kosmetik yang tidak memiliki izin edar. Di mana di sinilah tempat pembuatannya ada satu orang tersangka yang sudah kita amankan, inisialnya CS. Ada di belakang saya, (CS) sebagai pemiliknya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (29/1/2021).
Tersangka CS mengoperasikan pabrik kosmetik ilegal itu di sebuah rumah yang terletak di Jl Balaidesa, Jatirasa, Kota Bekasi, selama 7 bulan. Tetapi polisi mengetahui CS sudah beroperasi selama kurang-lebih 3 tahun, sejak 2018.
“Yang bersangkutan ngontrak di sini sejak 2020 bulan 6 untuk kontrak. Tetapi operasi buatan ini dia lakukan sejak 2018. Kurang-lebihnya 3 tahun lebih,” jelas Yusri.
Tersangka CS diketahui membuat empat jenis kosmetik ilegal, di antaranya masker wajah. CS membuat merek sendiri, yakni Galaskin, Acone, Youra, dan MHN.
Dari empat jenis kosmetik ilegal tersebut, CS sudah memasarkannya ke seluruh Pulau Jawa. Selain itu, dia memasarkan melalui media online.
“Omzet setiap bulan ini kurang-lebih sampai Rp 100 juta selama hampir kurun waktu 3 tahun lebih dari sejak 2018,” beber Yusri.
Di lokasi tersebut polisi menyita sejumlah kosmetik dan bahan baku untuk membuat kosmetik. Akibat tindakannya tersebut, tersangka akan dikenai pasal UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan di Pasal 197 sub-Pasal 196 juncto Pasal 106 dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1,5 miliar.