Categories: Kriminal

Rusak Fasilitas Kantor Dispendukcapil, ASN di Banyuwangi Terancam 5 Tahun Bui

Infoasatu.com, Banyuwangi – Polisi resmi menetapkan PR (56) sebagai tersangka. PR adalah ASN yang melakukan perusakan fasilitas kantor Dispendukcapil Banyuwangi. PR dijerat dengan pasal 335 dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Polisi merilis penyelidikan dan penyidikan kasus yang menjerat oknum ASN itu. Hasilnya, Polisi resmi menetapkan PR sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

“Kita tahan di Mapolresta Banyuwangi saat ini. Penyelidikan dan penyidikan sudah kita lakukan,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Jumat (26/6/2020).

“Tersangka kita jerat dengan pasal 335 dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” imbuhnya.

Arman menambahkan PR mengakui semua perbuatannya. Bahwa ia telah merusak beberapa peralatan pelayanan di Dispendukcapil Banyuwangi. Dirinya mengaku emosi dengan tidak jelasnya pergantian nama yang tak kunjung usai.

“Pelaku lebih dari satu kali datang ke Dispendukcapil untuk menanyakan terkait perubahan nama,” terangnya.

Saat pengrusakan, kata Arman, tersangka melakukan aksi itu seorang diri. Setelah melakukan pengrusakan, tersangka langsung diamankan petugas yang sudah mendapatkan laporan dari pihak Dispendukcapil Banyuwangi.

“Tersangka kita amankan dan langsung kita tahan setelah adanya penyelidikan dan penyidikan. Proses hukum tetap berjalan untuk kasus pengerusakan ini,” jelasnya.

Sebelumnya, seorang ASN berinisial PR mengamuk di kantor pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Banyuwangi. Entah kenapa PS mengamuk merusak fasilitas kantor yang berada di Jalan Letkol Istiqlah, Banyuwangi itu.

Kejadian tersebut sekira pukul 14.30 WIB, Selasa (16/6/2020). PS tiba-tiba saja mengamuk. Dirinya sempat melempar kursi ke seorang PNS wanita di salah satu ruangan. Selain itu, ia juga melempar pot bunga ke pintu salah satu ruangan tersebut.

Kasus pengerusakan fasilitas pemerintah ini bermula ketika PR mengajukan pergantian nama di Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) miliknya. Namun karena yang bersangkutan tidak memiliki dasar untuk pergantian nama tersebut, petugas Dispenduk menolak untuk memproses.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

4 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago