Categories: Kriminal

Rusak Fasilitas Kantor Dispendukcapil, ASN di Banyuwangi Terancam 5 Tahun Bui

Infoasatu.com, Banyuwangi – Polisi resmi menetapkan PR (56) sebagai tersangka. PR adalah ASN yang melakukan perusakan fasilitas kantor Dispendukcapil Banyuwangi. PR dijerat dengan pasal 335 dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Polisi merilis penyelidikan dan penyidikan kasus yang menjerat oknum ASN itu. Hasilnya, Polisi resmi menetapkan PR sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

“Kita tahan di Mapolresta Banyuwangi saat ini. Penyelidikan dan penyidikan sudah kita lakukan,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Jumat (26/6/2020).

“Tersangka kita jerat dengan pasal 335 dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” imbuhnya.

Arman menambahkan PR mengakui semua perbuatannya. Bahwa ia telah merusak beberapa peralatan pelayanan di Dispendukcapil Banyuwangi. Dirinya mengaku emosi dengan tidak jelasnya pergantian nama yang tak kunjung usai.

“Pelaku lebih dari satu kali datang ke Dispendukcapil untuk menanyakan terkait perubahan nama,” terangnya.

Saat pengrusakan, kata Arman, tersangka melakukan aksi itu seorang diri. Setelah melakukan pengrusakan, tersangka langsung diamankan petugas yang sudah mendapatkan laporan dari pihak Dispendukcapil Banyuwangi.

“Tersangka kita amankan dan langsung kita tahan setelah adanya penyelidikan dan penyidikan. Proses hukum tetap berjalan untuk kasus pengerusakan ini,” jelasnya.

Sebelumnya, seorang ASN berinisial PR mengamuk di kantor pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Banyuwangi. Entah kenapa PS mengamuk merusak fasilitas kantor yang berada di Jalan Letkol Istiqlah, Banyuwangi itu.

Kejadian tersebut sekira pukul 14.30 WIB, Selasa (16/6/2020). PS tiba-tiba saja mengamuk. Dirinya sempat melempar kursi ke seorang PNS wanita di salah satu ruangan. Selain itu, ia juga melempar pot bunga ke pintu salah satu ruangan tersebut.

Kasus pengerusakan fasilitas pemerintah ini bermula ketika PR mengajukan pergantian nama di Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) miliknya. Namun karena yang bersangkutan tidak memiliki dasar untuk pergantian nama tersebut, petugas Dispenduk menolak untuk memproses.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail Ingatkan Warga Jadi Pemilih Cerdas dan Jaga Pemilu Damai

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota (Cawalkot) Makassar, Indira Yusuf Ismail, mengajak warga Kota Makassar untuk menjadi pemilih…

15 jam ago

Indira Yusuf Ismail Tegaskan Visi Nyata Revitalisasi Ekonomi Biru Berbasis Teknologi Hijau Dengan Pelatihan Digital Marketing UMKM

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail, bersama Komunitas #maRIKi Maju Bersama,…

15 jam ago

Arwin Azis Hadiri Puncak Peringatan HUT Kabupaten Gowa ke 704

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menghadiri Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun…

2 hari ago

Tinjau Program Sabtu Bersih, Andi Arwin Azis Harap Program Tetap Berlanjut

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, meninjau langsung pelaksanaan program Sabtu Bersih…

3 hari ago

Muhammadiyah Titipkan Keberlanjutan Program Keimanan pada Indira Yusuf Ismail

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, melakukan silaturahmi dengan pengurus Cabang Muhammadiyah Kota Makassar,…

3 hari ago

KKB NTT Sulsel Nyatakan Dukungan untuk INIMI- DIA

Infoasatu.com,Makassar--Paslon nomor urut tiga (3) walikota Makassar, Indira-Ilham ( INIMI) dan Paslon Gubernur urut satu…

3 hari ago