Categories: HUKUMMEGAPOLITAN

RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkan, Berikut Jenis-jenis Pasalnya

Infoasatu.com, Jakarta – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang. Pengesahan itu diambil saat pembicaraan tingkat II di rapat paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2021-2022.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Hadir juga pimpinan lain yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Abdul Muhaimin Iskandar, Rachmat Gobel, dan Lodewijk Paulus.

Tampak rapat paripurna itu dihadiri oleh sejumlah koalisi LSM perempuan dan kalangan aktivis, antara lain LBH APIK dan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual.

Puan Maharani menyebut pengesahan UU tersebut menjadi hadiah bagi kaum perempuan jelang Hari Kartini pada 21 April mendatang. 

UU ini sendiri sudah melewati perjalanan panjang sejak digagas 10 tahun lalu. RUU ini awalnya bernama RUU Pencegahan Kekerasan Seksual. Namun dalam perjalanannya RUU ini berubah nama menjadi RUU TPKS.

RUU ini juga sudah beberapa kali masuk Prolegnas. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan pernah turut mendorong agar RUU TPKS segera disahkan.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melalui laporan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2016 menyatakan RUU P-KS digagas sejak 2012, tapi baru direalisasikan pada awal 2014.

Seiring berjalannya pembahasan, pada 2021 lalu, RUU PKS berganti nama menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengungkapkan alasan pergantian nama ini agar lebih membumi.

Sempat gagal masuk paripurna. RUU TPKS resmi disahkan jadi RUU inisiatif DPR. Pengesahan itu dilakukan di rapat paripurna ke-13 masa sidang 2021-2022.

Dalam draf UU TPKS, kini UU TPKS memuat 9 jenis kekerasan seksual. Sebelumnya, dalam draf RUU TPKS dan DIM, ada 7 jenis kekerasan seksual.

Adapun 9 jenis kekerasan seksual ini diatur dalam Pasal 4 ayat 1. Berikut ini bunyi pasalnya:

Pasal 4

(1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:

a. pelecehan seksual nonfisik;

b. pelecehan seksual fisik;

c. pemaksaan kontrasepsi;

d. pemaksaan sterilisasi;

e. pemaksaan perkawinan;

f. penyiksaan seksual;

g. eksploitasi seksual;

h. perbudakan seksual; dan

i. kekerasan seksual berbasis elektronik.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

5 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago