HUKUMKasus Korupsi

Saat KPK OTT Kalapas Sukamiskin, 2 Napi Korupsi Tak Berada di Sel

Infoasatu.com, Sukamiskin – Kepala Kalapas Sukamiskin Wahid Husein terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat bersamaan, KPK juga melihat keganjalan lainnya yakni 2 Nara Pidana (Napi) korusi, Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana tidak berada di selnya di Lapas Sukamiskin.

Wakil ketua KPK Laode M. Syarief menyampaikan jika sebenarnya dua orang tersebut bukanlah target dari KPK, hanya saja pas dilakukan OTT, keduanya tidak adad di selnya.

“Dua orang itu kan bukan bagian dari kasus yang ini tapi ketika kita lihat bagian dari interest of KPK, ketika kita lihat di kamarnya enggak ada. Ternyata masih keluar,” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief seperti dilansir Tirto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu, (21/7).

Menurut Laode, UU Pemasyarakatan memperbolehkan para tahanan untuk keluar lapas dengan izin luar biasa, yaitu izin sakit dengan rekomendasi dokter dan izin menghadiri pernikahan anak. Namun, dalam kasus kedua terpidana korupsi tersebut, KPK tidak mendapat informasi lokasi pasti kedua narapidana, baik di kamar atau rumah sakit.

“Jadi whereabout-nya kami enggak tahu. Tapi yang di-abuse kayanya izin luar biasa itu karena memang ada hak narapidana untuk memiliki izin itu,” kata Laode.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meminta kepada para dokter untuk kooperatif terakit hilangnya Wawan dan Fuad Amin. Mereka meminta para dokter tidak terlibat dalam penyalahgunaan izin berobat tersebut.

“Dalam proses penanganan perkara ini juga ditemukan dugaan penyalahgunaan fasilitas berobat narapidana. Kami mengingatkan agar pihak rumah sakit, dokter atau tenaga kesehatan tetap menjaga profesionalitasnya dalam menjalankan profesi,” kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.

Baca Juga :  Dukung Launching Program Samsat Lorong, Damny Sumbang 10 Unit Sepeda Motor

KPK berharap, proses hukum terhadap oknum-oknum dokter atau tenaga kesehatan tidak perlu lagi terjadi. Mereka tidak ingin dokter yang merupakan profesi mulai untuk kemanusiaan justru disalahgunakan untuk kepentingan koruptor atau pihak-pihak yang menjalani proses hukum dalam kasus korupsi. (*)

Facebook Comments

Idris Muhammad

referensi cerdas