Categories: HUKUMKasus Korupsi

Saat KPK OTT Kalapas Sukamiskin, 2 Napi Korupsi Tak Berada di Sel

Infoasatu.com, Sukamiskin – Kepala Kalapas Sukamiskin Wahid Husein terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat bersamaan, KPK juga melihat keganjalan lainnya yakni 2 Nara Pidana (Napi) korusi, Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana tidak berada di selnya di Lapas Sukamiskin.

Wakil ketua KPK Laode M. Syarief menyampaikan jika sebenarnya dua orang tersebut bukanlah target dari KPK, hanya saja pas dilakukan OTT, keduanya tidak adad di selnya.

“Dua orang itu kan bukan bagian dari kasus yang ini tapi ketika kita lihat bagian dari interest of KPK, ketika kita lihat di kamarnya enggak ada. Ternyata masih keluar,” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief seperti dilansir Tirto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu, (21/7).

Menurut Laode, UU Pemasyarakatan memperbolehkan para tahanan untuk keluar lapas dengan izin luar biasa, yaitu izin sakit dengan rekomendasi dokter dan izin menghadiri pernikahan anak. Namun, dalam kasus kedua terpidana korupsi tersebut, KPK tidak mendapat informasi lokasi pasti kedua narapidana, baik di kamar atau rumah sakit.

“Jadi whereabout-nya kami enggak tahu. Tapi yang di-abuse kayanya izin luar biasa itu karena memang ada hak narapidana untuk memiliki izin itu,” kata Laode.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meminta kepada para dokter untuk kooperatif terakit hilangnya Wawan dan Fuad Amin. Mereka meminta para dokter tidak terlibat dalam penyalahgunaan izin berobat tersebut.

“Dalam proses penanganan perkara ini juga ditemukan dugaan penyalahgunaan fasilitas berobat narapidana. Kami mengingatkan agar pihak rumah sakit, dokter atau tenaga kesehatan tetap menjaga profesionalitasnya dalam menjalankan profesi,” kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.

KPK berharap, proses hukum terhadap oknum-oknum dokter atau tenaga kesehatan tidak perlu lagi terjadi. Mereka tidak ingin dokter yang merupakan profesi mulai untuk kemanusiaan justru disalahgunakan untuk kepentingan koruptor atau pihak-pihak yang menjalani proses hukum dalam kasus korupsi. (*)

Facebook Comments
Idris Muhammad

referensi cerdas

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

4 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago