Categories: POLITIK

Saat Sosper, Reski Edukasi Masyarakat untuk Bedakan Antara Pajak dan Retribusi

Infoasatu.com, Makassar – Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Makassar, Rezki melakukan sosialisasi retribusi jasa usaha yang diatur dalam Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2022. Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) ini dilakukan di Hotel Karebosi Premier, Jalan Jenderal M Jusuf, Rabu (2/11/2022).

Dalam sosialisasi Perda (Sosper) tersebut, Rezki menghadirkan narasumber dari Pemkot Makassar Suliadi Perdana Putra dan mantan Direktur Teknik PDAM Makassar, Imran Rosadi Adnan.

Rezki menyampaikan, bahwa Perda yang sisosialisasikannya ini sangat penting untuk diketahui, agar masyarakat tidak bingung dalam membedakan yang mana retribusi daerah dan yang mana pajak daerah, apalagi dengan adanya retribusi jasa usaha.

“Harus dibedakan, yang mana pajak dan yang mana retribusi. Kalau pajak itu wajib, kalau retribusi harus ada timbal balik,” kata Rezki di hadapan peserta sosialisasi.

Untuk retribusi jasa usaha, lanjut Rezki, merupakan pungutan dengan menganut prinsip komersial, seperti pasar grosir, RPH, tempat rekreasi.

“Ada manfaat dan fasilitas yang didapat setelah membayar retribusi,” ujarnya.

Retribusi boleh dikenakan oleh Pemerintah Kota, kata dia, jika ada pemanfaatannya oleh masyakarat, misalnya pemerintah kota menyediakan fasilitas dan jasa kepada masyarakat.

“Harus ada jasa atau kemanfaatan yang disiapkan baru memungut tetribusi,” ucapnya.

Sementara itu, Imran Rosadi Adnan mengatakan jika pungutan retribusi punya jangka waktu. Penarikannya kadang setiap bulan, atau tiap minggu tergantung aturan yang berlaku.

“Jasa dengan menganut prinsip komersial, adalah jangkauannya bisa sebulan bisa setahun untuk menikmati yang disediakan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Terkait perubahan atas Perda ini, kata Imran, hal itu dilakukan lantaran ada beberapa revisi penarikan retribusi.

“Di dalam Perda ini hanya ada beberapa perubahan. Misalnya adanya serah terima Dinas PU yang rumah susun itu juga dikenakan retribusi,” ucap Imran.

Terakhir, Suliadi Perdana Putra mengungkapkan bahwa retribusi ini juga melibatkan pihak selain pemerintah kota. Ada beberapa pihak yang dikerjasamakan dalam pengelolaan tempat usaha itu.

“Jadi dengan adanya Perda ini, retribusi jasa usaha itu dimana melibatkan retribusi tentang adanya suatu kegiatan yang dikelola oleh pemerintah dan melibatkan beberapa elemen, bahkan Perusda,” jelasnya.

“Yakin dan percaya seperti pasar grosir itu melibatkan beberapa pihak tapi tentunya yang utama adalah Pemerintah kota,” tandas Suliadi.(*)

Facebook Comments
Idris Muhammad

referensi cerdas

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail Ingatkan Warga Jadi Pemilih Cerdas dan Jaga Pemilu Damai

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota (Cawalkot) Makassar, Indira Yusuf Ismail, mengajak warga Kota Makassar untuk menjadi pemilih…

1 hari ago

Indira Yusuf Ismail Tegaskan Visi Nyata Revitalisasi Ekonomi Biru Berbasis Teknologi Hijau Dengan Pelatihan Digital Marketing UMKM

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail, bersama Komunitas #maRIKi Maju Bersama,…

1 hari ago

Arwin Azis Hadiri Puncak Peringatan HUT Kabupaten Gowa ke 704

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menghadiri Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun…

2 hari ago

Tinjau Program Sabtu Bersih, Andi Arwin Azis Harap Program Tetap Berlanjut

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, meninjau langsung pelaksanaan program Sabtu Bersih…

3 hari ago

Muhammadiyah Titipkan Keberlanjutan Program Keimanan pada Indira Yusuf Ismail

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, melakukan silaturahmi dengan pengurus Cabang Muhammadiyah Kota Makassar,…

3 hari ago

KKB NTT Sulsel Nyatakan Dukungan untuk INIMI- DIA

Infoasatu.com,Makassar--Paslon nomor urut tiga (3) walikota Makassar, Indira-Ilham ( INIMI) dan Paslon Gubernur urut satu…

3 hari ago