Sah! Pemilik Mobil di Depok Wajib Punya Garasi, Pelanggar Didenda 2 Juta
Infoasatu.com, Depok – Pemilik mobil di Depok wajib memilik garasi. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan. Kadishub Depok, Dadang Wihana menyebut, pelanggar Perda bakal didenda Rp 2 juta.
“Perlu diluruskan bahwa (yang disahkan) bukan Perda Garasi tapi Perda Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, salah satu pasalnya mengatur tentang garasi, di mana setiap orang atau badan wajib memiliki garasi, baik milik sendiri, sewa menyewa atau garasi bersama,” kata Dadang melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/1/2020).
Raperda yang diajukan itu merupakan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Di dalam raperda itu isinya berkaitan dengan kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan roda empat.
“Tujuannya untuk menjaga keteraturan di tengah warga dan terjaganya ruang milik jalan sesuai peruntukannya,” terang Dadang.
Dadang menyebut implementasi Perda ini akan diterapkan dalam dua tahun. Perda ini akan disusun pedoman teknisnya terlebih dulu.
“Tahapan menuju implementasi pasal ini direncanakan 2 tahun, tahun pertama menyusun regulasi berupa pedoman teknis dan mekanisme pengaturan. Tahun kedua, sosialisasi, fasilitasi dan asistensi kepada warga,” tuturnya.
Dadang mengungkapkan warga Depok yang melanggar Perda terkait garasi ini akan dikenakan denda Rp 2 juta.
“Denda paling banyak 2 juta, bukan 20 juta,” imbuhnya.