Samsu Niang Tegaskan Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Sudah Melalui Kajian yang Matang
Infoasatu.com, Makassar – Anggota Komisi VIII DPR RI H. Samsu Niang menegaskan, keputusan pemerintah untuk membatalkan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2021 ini sudah melalui proses dan Kajian yang mendalam. Keputusan ini didasari untuk memprioritaskan keselamatan, kesehatan dan keamanan bagi jemaah haji Indonesia.
Hal Tersebut disampaikan Samsu Niang pada Kegiatan yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan yakni JAMARAH (Jagong Masalah Umrah dan Haji) di Hotel Mercure Makassar Nexa Pettarani. Dalam acara tersebut hadir narasumber Plt. Dirjen PHU Kemenag Khoirizi, Kakanwil Kemenag Prov. Sulsel serta pesertanya berasal dari Kasi PHU Kemenag Kab/Kota Se Sulsel, perwakilan tokoh masyarakat, Ormas Islam, Majelis Taklim dan Assosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah Khusus di Makassar (Selasa, 21 September 2021)
Samsu Niang juga menegaskan, keputusan ini diambil pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama atas persertujuan DPR RI dan Presiden.
“DPR RI bersama Kementerian Agama telah melaksanakan pembahasan terkait perjalanan haji dengan mempertimbangkan protokol kesehatan yang ketat. Pertimbangan dan skenario yang disiapkan mulai dari kuota normal sebanyak 100% hingga 5% dengan kriteria jemaah tertentu dan pembatasan ibadah. Hingga pada akhirnya pemerintah mengambil sikap dengan mengeluarkan KMA No. 660 Tahun 2021 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442H/2021M pada 3 Juni 2021 lalu”.
“DPR juga berperan dalam proses Penyelenggaraan Ibadah Haji mulai dari proses sebelum keberangkatan, keberangkatan haji, proses ibadah, akomodasi, transportasi, konsumsi dan kepulangan jemaah haji,” jelas Legislator Sulsel ini.
Hal ini bertujuan untuk mendukung pemerintah (Kemenag) dalam memberikan pelayanan. Pembinaan dan perlindungan yang terbaik.
“DPR selalu mendiskusikan segala Hal yang berkaitan dengan haji kepada Dirjen PHU, Menteri Agama dan Presiden,“ tegasnya.
Sampai akhirnya Arab Saudi memutuskan pada tanggal 12 Juni 2021 untuk menyelenggarakan badah haji dengan kriteria jemaah haji yaitu sejumlah 60.000 dengan ketentuan jemaah haji berasal dari dalam Arab Saudi baik Warga Negara Arab Saudi maupun mukimin. Warga Negara Indonesia yang mengikuti ibadah Haji tersebut sejumlah 320 orang dengan seleksi yang sangat ketat.
Menurut Legislator DPR RI Asal Sulsel ini, Kegiatan Jamarah ini salah satu tujuannya adalah untuk Diseminasi dan mengklarifikasi informasi-informasi yang tidak akurat dan Hoax yang bertebaran dimasyarakat.
Misalnya Katanya Pelaksanaan Haji Batal karena Dana Haji sudah Habis, Ingat dan Camkan dan sampaikan ke Umat, Dana Haji yang disimpan dan dikelola oleh BPKH saat ini sekitar 150 trilyun dengan nilai manfaat tiap tahun 9 trilyun, dan itu semuanya Aman, Tegas Samsu Niang
“Rangkaian Diseminasi ini bertujuan untuk menjelaskan secara kompleks dengan sejelas-jelasnya. Hal ini dikarenakan banyaknya hoax yang bertebaran terkait pembatalan tersebut.” Imbuhnya.
H. Samsu Niang juga Atas nama Komisi VIII DPR RI menghaturkan terima kasih dan mengapresiasi positif sinergitas Kemenag Sulsel khususnya pelaksanaan program dan kegiatan di Kemenag lebih khusus lagi terkait Haji dan Umrah.
Saya Ajakki semua berdoa kepada Allah SWT, Mudah Mudahan tahun ini Pandemi bisa berakhir, dan di tahun 2022 semoga Penyelenggaraan Haji dan Umrah bisa terlaksana normal kembali, Pintanya. (wrd)