Categories: Kriminal

Santri di Bandung Dicabuli Gurunya Selama 4 Tahun, Polisi: Seperti Predator Seks

Infoasatu.com, Bandung – Seorang santri di Kabupaten Bandung, menjadi korban pencabulan oleh gurunya sendiri di sebuah pondok pesantren. Akibat aksi bejatnya tersebut yang sudah dilakukan selama 4 tahun, polisi mengibaratkan pelaku seperti predator seks.

EP (36) sebelumnya berhasil diamankan oleh pihak Satreskrim Polresta Bandung. EP diamankan setelah adanya laporan pencabulan kepada seorang santri di sebuah ponpes.

Kejadian tersebut telah berlangsung cukup lama, sekitar empat tahun lamanya. Ketika korban menginjak usia 14 tahun hingga dirinya kini telah lulus sekolah tingkat menengah atas (SMA).

“Ini arahnya kan sudah ke predator seks,” kata Kasatreskrim Polresta Bandung, AKP Agta Bhuwana Putra, Rabu (27/5/2020).

Menurut Agta pola yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya menyerupai predator seks. Pelaku menggunakan akun facebook palsu untuk mengancam korban.

Dari akun itu pula, korban diancam, foto tanpa busana, bertemu hingga melakukan hubungan badan dengan guru tersebut.

“Luar biasa begitu, skenarionya seolah-olah si pelaku ini menggunakan akun palsu, dan membuat si korbannya bingung sendiri. Itu kan sebenarnya dia-dia juga yang di FB itu yang mengatasnamakan Rizky,” terang Agta.

Pada awalnya, sebuah akun facebook atas nama M. Rizky Hamdan dicurigai menjadi awal kasus ini bermula. Akun ini berkenalan dengan korban melalui media sosial facebook, kemudian saling bertukar nomor whatsapp dan pin BBM.

Akun Rizky ini kemudian meminta korban untuk memberikan foto dirinya yang sedang tidak mengenakan hijab. Foto tersebut terkirim sampai di tangan Rizky yang tak lain EP, guru di ponpes.

“Iyalah bener akun dia udah ada keterangannya,” tegas Agta terkait akun tersebut.

Agta menegaskan, kasus ini akan terus didalami oleh pihak kepolisian. Termasuk beberapa barang bukti yang telah ditemukan seperti gawai dan sebuah komputer. Di dalamnya ditemukan beberapa foto yang menggambarkan pelaku berbuat tidak senonoh kepada santrinya.

Ia pun mengingatkan, agar keluarga lebih perhatian dengan pola seperti ini. Karena tidak akan ada yang tahu pola ancaman seperti ini menimpa siswa lainnya.

“Ini kan bisa terjadi sama semua orang termasuk anak kita juga kan. Makanya pola seperti itu harus kita buka, harus kita kupas supaya menjaga saudara-saudara kita, orang terdekat kita dari kejadian seperti ini,” jelasnya.

Pelaku akan dikenai Pasal 81 dan 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun atau maksimal 15 tahun.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Kedatangan Anies Baswedan di Glodok, Disambut Meriah Seperti Seorang Selebriti

Infoasatu.com, News - Anies Baswedan tetap menjadi figur favorit di Pancoran, Glodok, Jakarta Barat, yang…

2 minggu ago

Singer Performance Fitri Meriahkan Heritage Run di Tengah Hujan Deras

Infoasatu.com,Makassar--Penyanyi berbakat Fitri berhasil menghibur peserta Heritage Run yang menjadi bagian dari rangkaian acara Jappa…

3 minggu ago

Hujan Tak Surutkan Semangat! Heritage Run Cap Go Meh 2025 Sukses Digelar

Infoasatu.com,Makassar--Perayaan Festival Jappa Jokka Cap Go Meh 2025 semakin semarak dengan digelarnya ajang Heritage Run,…

3 minggu ago

Hujan Gerimis Tak Surutkan Antusias Pengunjung Cap Go Meh

Infoasatu.com,Makassar--Suasana penuh semangat menyelimuti Festival Jappa Jokka Cap Go Meh yang berlangsung meriah di Makassar…

3 minggu ago

Festival Jappa Jokka Cap Go Meh: Ajang Unjuk Kebolehan dan Silaturahmi Atlet Barongsai

Infoasatu.com,Makassar--Pertama kali dalam Festival Jappa Jokka Cap Go Meh, menghadirkan Barongsai Competition tingkat Provinsi Sulawesi…

3 minggu ago

Pekan Olahraga Tradisional Mengawali Perayaan Jappa Jokka Cap Go Meh 2025

Infoasatu.com,Makassar--Pekan Olahraga Tradisional mengawali Perayaan Jappa Jokka Cap Go Meh 2025 yang digelar di Sepanjang…

3 minggu ago