Categories: Kriminal

Santri di Bandung Dicabuli Gurunya Selama 4 Tahun, Polisi: Seperti Predator Seks

Infoasatu.com, Bandung – Seorang santri di Kabupaten Bandung, menjadi korban pencabulan oleh gurunya sendiri di sebuah pondok pesantren. Akibat aksi bejatnya tersebut yang sudah dilakukan selama 4 tahun, polisi mengibaratkan pelaku seperti predator seks.

EP (36) sebelumnya berhasil diamankan oleh pihak Satreskrim Polresta Bandung. EP diamankan setelah adanya laporan pencabulan kepada seorang santri di sebuah ponpes.

Kejadian tersebut telah berlangsung cukup lama, sekitar empat tahun lamanya. Ketika korban menginjak usia 14 tahun hingga dirinya kini telah lulus sekolah tingkat menengah atas (SMA).

“Ini arahnya kan sudah ke predator seks,” kata Kasatreskrim Polresta Bandung, AKP Agta Bhuwana Putra, Rabu (27/5/2020).

Menurut Agta pola yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya menyerupai predator seks. Pelaku menggunakan akun facebook palsu untuk mengancam korban.

Dari akun itu pula, korban diancam, foto tanpa busana, bertemu hingga melakukan hubungan badan dengan guru tersebut.

“Luar biasa begitu, skenarionya seolah-olah si pelaku ini menggunakan akun palsu, dan membuat si korbannya bingung sendiri. Itu kan sebenarnya dia-dia juga yang di FB itu yang mengatasnamakan Rizky,” terang Agta.

Pada awalnya, sebuah akun facebook atas nama M. Rizky Hamdan dicurigai menjadi awal kasus ini bermula. Akun ini berkenalan dengan korban melalui media sosial facebook, kemudian saling bertukar nomor whatsapp dan pin BBM.

Akun Rizky ini kemudian meminta korban untuk memberikan foto dirinya yang sedang tidak mengenakan hijab. Foto tersebut terkirim sampai di tangan Rizky yang tak lain EP, guru di ponpes.

“Iyalah bener akun dia udah ada keterangannya,” tegas Agta terkait akun tersebut.

Agta menegaskan, kasus ini akan terus didalami oleh pihak kepolisian. Termasuk beberapa barang bukti yang telah ditemukan seperti gawai dan sebuah komputer. Di dalamnya ditemukan beberapa foto yang menggambarkan pelaku berbuat tidak senonoh kepada santrinya.

Ia pun mengingatkan, agar keluarga lebih perhatian dengan pola seperti ini. Karena tidak akan ada yang tahu pola ancaman seperti ini menimpa siswa lainnya.

“Ini kan bisa terjadi sama semua orang termasuk anak kita juga kan. Makanya pola seperti itu harus kita buka, harus kita kupas supaya menjaga saudara-saudara kita, orang terdekat kita dari kejadian seperti ini,” jelasnya.

Pelaku akan dikenai Pasal 81 dan 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun atau maksimal 15 tahun.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

4 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago