Infoasatu.com, Makassar – Terkait dengan perpanjangan surat edaran walikota makassar tentang masa pembatasan kegiatan masyarakat pada masa pandemi COVID-19.
Master Makassar Recover Kecamatan Bontoala Arman bersama Satgas Raika Kecamatan Bontoala terus melakukan Patroli Wilayah, Menghimbau Masyarakat Agar Mematuhi Prokes, Mengurai Kerumunan dan Penutupan Tempat Usaha yang tidak memenuhi Surat Edaran Walikota Makassar, tentang ketentuan jam operasional hanya sampai batas jam 22:00 WITA.
Adapun tempat usaha yang malam ini (Kamis, 20 Mei 2021) yaitu, Sarabba sungai cerekang, Warkop Luken, Warkop Ladaffa, Warkop M.Kopi, Warkop Adi Ide, Warkop Cahaya.
“Kami akan terus menghimbau, memberi pengertian dan pemahaman kepada pelaku usaha agar mematuhi aturan batas jam operasional” katanya.
Master Recover Kecamatan Bontoala, Arman bersama satgas raika dari unsur tripika, lurah, binmas, babinsa dan linmas juga tidak lupa untuk menghimbau masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan. Arman juga berharap pelaku usaha menghimbau dan memperhatikan pengunjungnya agar taat protokol kesehatan.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment