Infoasatu.com, Makassar – Menindaklanjuti surat edaran walikota makassar, pembatasan jam operasional tempat usaha hanya sampai jam 22.00 WITA , Kini ditetapkan pembatasan baru hanya sampai pada pukul 20.00 WITA.
Satgas Raika Kecamatan Bontoala malam ini memberikan surat edaran baru kepada pelaku usaha diwilayah Kecamatan Bontoala. Satgas Raika Kecamatan Bontoala juga tidak lupa menghimbau kepada pengunjung dan tempat usaha agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan.
Diharapkan masyarakat pengunjung maupun pelaku usaha cafe, rumah makan, warkop dll agar mengerti dan mematuhi Surat Edaran Walikota Makassar.
Adapun tempat usaha yang dikunjungi pada malam hari ini yaitu Coto Dewi, Sop Saudarata, RM Aroma Daeng, RM Najwa, Warkop The Feel, RM Bonelo, Warkop M Kopi, Warkop Ladaffa, Panti Pijat Queen, Blitz Cafe, Warkop Luken, Warkop Cahaya, Warkop Pojok, Coto Anging Mammiri, Warkop Ana dan Warkop AW.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment