Infoasatu.com, Makassar – Tim Satuan Tugas Pengurai Kerumunan (SATGAS RAIKA) Kecamatan Mamajang kembali melaksanakan patroli wilayah, Senin (06/09/2021).
Tim Satgas Raika Kecamatan Mamajang yang terdiri dari Satpol PP , Polri, TNI serta tokoh masyarakat setempat, memberikan teguran dan himbauan kepada pemilik usaha untuk menerapkan protokol kesehatan dan penerapan jam operasional tempat usaha hingga pukul 22.00 wita.
Sesuai dengan Surat Edaran Walikota Makassar Nomor : 443.01/436/S.Edar/Kesbangpol/IX/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid-19.
Adapun lokasi tempat usaha yang didatangi oleh Tim Satgas Raika Kecamatan Mamajang hari ini, yakni warkop, cafe, serta tempat-tempat kuliner di wilayah Kecamatan Mamajang.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment