Infoasatu.com, Jakarta – Dua kafe di Jakarta Timur disegel Satpol PP DKI Jakarta karena melanggar aturan jam operasional saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kedua kafe itu terletak di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur.
Petugas juga memberi sanksi terhadap pengelola kafe. Dua kafe itu ditutup sementara dan pengelolanya diberi sanksi denda.
“Diberikan sanksi penutupan sementara dan sanksi denda administratif karena kedapatan melanggar ketentuan jam buka operasional usaha,” demikian keterangan Satpol PP DKI.
Selain itu, Satpol PP menyegel tempat hiburan malam, yakni bar dan tempat karaoke di Tamansari, Jakarta Barat. Tempat hiburan malam itu ditutup sementara karena banyak pelanggaran protokol kesehatan.
“Satu tempat usaha hiburan malam bar dan karaoke diberi sanksi penutupan sementara selama PSBB/PPKM,” tulis Satpol PP.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. PPKM mikro diperpanjang hingga 22 Maret mendatang.
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota (Cawalkot) Makassar, Indira Yusuf Ismail, mengajak warga Kota Makassar untuk menjadi pemilih…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail, bersama Komunitas #maRIKi Maju Bersama,…
Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menghadiri Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun…
Infoasatu.com,Makassar--Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, meninjau langsung pelaksanaan program Sabtu Bersih…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, melakukan silaturahmi dengan pengurus Cabang Muhammadiyah Kota Makassar,…
Infoasatu.com,Makassar--Paslon nomor urut tiga (3) walikota Makassar, Indira-Ilham ( INIMI) dan Paslon Gubernur urut satu…
Leave a Comment