Infoasatu.com, Jakarta – Dua kafe di Jakarta Timur disegel Satpol PP DKI Jakarta karena melanggar aturan jam operasional saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kedua kafe itu terletak di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur.
Petugas juga memberi sanksi terhadap pengelola kafe. Dua kafe itu ditutup sementara dan pengelolanya diberi sanksi denda.
“Diberikan sanksi penutupan sementara dan sanksi denda administratif karena kedapatan melanggar ketentuan jam buka operasional usaha,” demikian keterangan Satpol PP DKI.
Selain itu, Satpol PP menyegel tempat hiburan malam, yakni bar dan tempat karaoke di Tamansari, Jakarta Barat. Tempat hiburan malam itu ditutup sementara karena banyak pelanggaran protokol kesehatan.
“Satu tempat usaha hiburan malam bar dan karaoke diberi sanksi penutupan sementara selama PSBB/PPKM,” tulis Satpol PP.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. PPKM mikro diperpanjang hingga 22 Maret mendatang.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment