Peristiwa

Satpol PP Merazia Tiga Pasangan Kumpul Kebo di Cilegon Banten

Infoasatu.com, Banten – Satpol PP merazia tiga pasangan kumpul kebo di Cilegon, Banten. Ketiganya langsung digelandang ke kantor Kelurahan Citangkil untuk diperiksa.

Satpol PP melakukan operasi yustisi untuk menertibkan para pendatang yang tidak mempunyai surat keterangan domisili. Para pendatang di Kota Cilegon wajib mengantongi surat tersebut sebagai tanda tinggal di Cilegon.

“Kegiatan ini untuk menertibkan administrasi kependudukan yang apabila orang-orang ber-KTP di luar Kota Cilegon itu harus dibarengi dengan surat keterangan penduduk non-permanen,” kata Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Sukroni, Selasa (11/8/2020).

Saat razia dilakukan dari kamar kos ke kamar kos, ditemukan 3 pasangan bukan suami-istri yang sedang asyik berduaan di kamar. Ketiganya langsung digelandang ke kantor kelurahan.

Selain 3 pasangan mesum, ada 38 orang yang yang terjaring razia karena tidak dapat menunjukkan surat keterangan penduduk non-permanen. Mereka diminta mengurus surat keterangan ke kelurahan tempat mereka tinggal.

“Jumlah total KTP luar kota 38 kemudian ada yang kumpul kebo 3 pasangan kemudian ada yang punya suket domisili tanpa KTP,” ujarnya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Korban Pembantaian Etnis di Papua Nugini Bertambah, 23 Orang Tewas