NEWS

Satpol PP Pemukul Pasutri di Gowa Jadi Tersangka-Dijerat Pasal Ringan, Ini Pertimbangan Polisi

Infoasatu.com, Gowa – Oknum Satpol PP Gowa bernama Mardani Hamdan yang memukul pasangan suami-istri ditetapkan jadi tersangka dan dijerat pasal penganiayaan ringan. Polisi menjelaskan pertimbangannya. Polisi menyebut korban wanita yang hamil tidak mengalami keguguran akibat perbuatan pelaku.

“Kecuali dia katakan dia hamil dan mungkin dia keguguran mungkin bisa lari ke Pasal 351 KUHP ayat 2,” kata Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, Rabu (21/7/2021).

Mangatas menegaskan, penyidik hanya menjerat Mardani dengan pasal penganiayaan ringan setelah melakukan gelar perkara.

“Iya ke situ larinya. Kecuali kalau umpamanya korban keguguran, itu kan bahasanya kan di media dikatakan hamil,” tegasnya.

Mangatas lalu menjelaskan soal pernyataan Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan yang sebelumnya menyebut pelaku dapat terkena pasal penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Jadi begini, bapak menjelaskan itu kan secara umum, memang ancamannya itu kan paling maksimal kan 5 tahun, tapi hasil penyelidikan penyidikan gelar perkara menjadi dia tetap Pasal 351 pada Ayat 1,” paparnya.

“Dari hasil keterangan-keterangan saksi-saksi bukti semua gelar perkara dijerat lah Pasal 351 Ayat 1,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pengacara korban pemukulan oknum Satpol PP Gowa, Ari Dumais menyebut polisi telah keliru menerapkan pasal untuk menjerat tersangka Mardani Hamdan. Mestinya, Mardani selaku tersangka pemukulan pasutri saat razia PPKM dijerat pasal penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.

Menurut Ari, Pasal 351 ayat 1 lebih kepada untuk tindak pidana ringan alias hanya pantas diterapkan apabila korban hanya menderita luka ringan. Sementara kliennya sendiri disebut sempat pingsan hingga harus dirawat di rumah sakit akibat penganiayaan itu.

Facebook Comments
Baca Juga :  Kabar Duka! Sultan Kasepuhan Cirebon PRA Arief Natadiningrat Wafat Pagi Ini