Categories: NEWS

Satpol PP Pemukul Pasutri di Gowa Jadi Tersangka-Dijerat Pasal Ringan, Ini Pertimbangan Polisi

Infoasatu.com, Gowa – Oknum Satpol PP Gowa bernama Mardani Hamdan yang memukul pasangan suami-istri ditetapkan jadi tersangka dan dijerat pasal penganiayaan ringan. Polisi menjelaskan pertimbangannya. Polisi menyebut korban wanita yang hamil tidak mengalami keguguran akibat perbuatan pelaku.

“Kecuali dia katakan dia hamil dan mungkin dia keguguran mungkin bisa lari ke Pasal 351 KUHP ayat 2,” kata Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, Rabu (21/7/2021).

Mangatas menegaskan, penyidik hanya menjerat Mardani dengan pasal penganiayaan ringan setelah melakukan gelar perkara.

“Iya ke situ larinya. Kecuali kalau umpamanya korban keguguran, itu kan bahasanya kan di media dikatakan hamil,” tegasnya.

Mangatas lalu menjelaskan soal pernyataan Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan yang sebelumnya menyebut pelaku dapat terkena pasal penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Jadi begini, bapak menjelaskan itu kan secara umum, memang ancamannya itu kan paling maksimal kan 5 tahun, tapi hasil penyelidikan penyidikan gelar perkara menjadi dia tetap Pasal 351 pada Ayat 1,” paparnya.

“Dari hasil keterangan-keterangan saksi-saksi bukti semua gelar perkara dijerat lah Pasal 351 Ayat 1,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pengacara korban pemukulan oknum Satpol PP Gowa, Ari Dumais menyebut polisi telah keliru menerapkan pasal untuk menjerat tersangka Mardani Hamdan. Mestinya, Mardani selaku tersangka pemukulan pasutri saat razia PPKM dijerat pasal penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.

Menurut Ari, Pasal 351 ayat 1 lebih kepada untuk tindak pidana ringan alias hanya pantas diterapkan apabila korban hanya menderita luka ringan. Sementara kliennya sendiri disebut sempat pingsan hingga harus dirawat di rumah sakit akibat penganiayaan itu.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

4 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago