Infoasatu.com,Makassar–Satu pelaku pengeroyokan di Jl Barawaja, Kecamatan Tallo, Makassar divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada 23 April 2023.
Dua korban yaitu Awaludin (24) dan ponakannya NZ (16).
Korbannya Awaludin dan NZ mengalami luka yang cukup parah akibat sabetan senjata tajam.
Total ada lima terduga pelaku yang ditetapkan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar.
Kelimanya adalah, Axel Meivanka (24), Asrul Arifin alias Tejo (35), Muhammad Saputra alias Pute (26), Muh Reski Mariyanto (22) dan Ardiansyah (22).
Kini kelimanya telah disidang dan dijatuhi vonis putusan di Pengadilan Negeri Makassar, 11 Oktober 2023 lalu.
Sidang kelima terdakwa dipimpin hakim ketua Heriyanti dengan jaksa penuntut umum, Wahyudin.
Adapun putusan yang dibacakan hakim ketua Heriyanti, menyatakan Asrul Arifin alias Tejo, satu dari lima terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU.
Berikut salinan amar putusan yang dikutip Sabtu (21/10/2023) siang, dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto kembali diterpa isu tak…
Infoasatu.com,Makassar--Moh Ramdhan Pomanto kembali aktif menjadi Wali Kota Makassar pascacuti dua bulan mengikuti kampanya Pemilihan…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi…
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari…
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor tiga, Indira Yusuf Ismail dan…
Leave a Comment