Pemerintahan

Sebanyak 39 Aplikasi Layanan Publik Pemkot Makassar Tak Aktif, Ini Penjelasan Diskominfo

Infoasatu.com, Makassar – Dari total 76 aplikasi online layanan publik di Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang ada, tercatat hanya 37 platform saja yang aktif.

Staf Aplikasi Telematika Dinas Komunikasi dan Informatika, Dr Jusman mengatakan, dari data yang tercatat ada 76 aplikasi website termasuk beberapa aplikasi yang sudah terhubung di android dan dapat didownload di play store.

Sejauh ini, kata dia, tidak semua aktif secara penuh karena ada beberapa yang masih progres (pengembangan).

Namun rata-rata sudah berpartisipasi. Meski belum semua secara konsisten. 76 aplikasi itu, jelas dia, semuanya sudah online termasuk dalam lingkup SKPD hingga kecamatan.

“Ini aplikasi online, bukan desktop. Karena tidak semua aplikasi layanan ini berbasis android, tetapi online di website. Intinya aplikasi online yang kebanyakan berbasis website online,” ujar Jusman.

Hal yang menjadi catatannya ialah perihal tata-kelola IT masih kurang. Mulai dari perencanaan sampai pemanfaatan. Perencanaannya.

Seperti apa yang dibutuhkan, bagaimana kapasitasnya, sampai pada implementasi akan dilihat. Hingga benar-benar aplikasi terlihat memiliki performa layanan.

Pihaknya tentu memiliki banyak hal yang perlu dibenahi dalam perwujudan Makassar sebagai Smart City.

“Butuh infrastruktur, bisnis-proses yang baik. Butuh SDM yang tetap, policy (kebijakan). SOP, komitmen di antara operasional untuk menjalankan bisnis-prosesnya. Tidak bisa dijalankan oleh hanya satu dua orang” terangnya.

“Tidak bisa efektif kalau hanya dijalankan oleh satu orang. Dari situ akan dilihat bahwa aplikasi itu betul-betul melayani masyarakat. Misalnya, harus dibagi-bagi fungsi-fungsinya, seperti, siapa yang tukang input, pengelola data,” katanya.

Diskominfo sendiri mencatat, aplikasi Kucatatki (Dukcapil) yang paling aktif, ada juga Sipakatau dan Homecare. Sementara yang lainya terkesan jalan di tempat.

Baca Juga :  Pemuda Makassar Ditangkap Usai Berbuat Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur, Modus Bagi-bagi Uang

Staf Aplikasi Telematika Diskominfo Makassar Ade Ismar Gobel mengatakan saat ini pihaknya sementara dalam proses pendataan Aplikasi dan Web Pemkot Makassar.

“Kedepan memang kami dari Diskominfo sangat mengharapkan agar SKPD melaporkan apabila akan dan atau telah membangun Aplikasi atau Website,” kata Ismar, sapaan akrabnya.

Diskominfo sendiri, lanjut dia, telah menyusun beberapa langkah atau regulasi agar OPD dapat menyesuaikan terhadap pendataan Aplikasi dan Website ini.

“Saat ini pembuatan sub domain untuk semua OPD juga kelurahan yang mana kedepannya diharapkan semua OPD sudah memiliki sub domain sendiri,” lanjutnya.

Facebook Comments