Sebanyak 5.991 Napi di Jateng Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 93 Orang Langsung Bebas
Infoasatu.com, Jakarta – Memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-75, sebanyak 5.991 narapidana di Provinsi Jawa Tengah mendapatkan remisi. Sebanyak 93 orang langsung bebas hari ini setelah mendapatkan remisi.
Kepala Kanwil Kemenkumhan Jateng, Priyadi menyebut, dari 5.991 remisi yang diberikan, mayoritas diterima oleh napi pidana umum sebanyak 3.697 orang.
“Pidana umum 3.697 orang, terorisme 23 orang, narkotika 2.238 orang, korupsi 19 orang, illegal loging 8 orang, illegal trafficking 2 orang, money laundring 4 orang,” kata Priyadi dalam siaran persnya, Senin (17/8/2020).
Rincian lainnya yaitu sebanyak 5.898 mendapatkan remisi umum I yang artinya masih harus menjalani sisa masa pidana. Kemudian 93 orang lainnya mendapat remisi umum II atau langsung bebas hari ini.
“Remisi umum II sebanyak 93 orang,” ujarnya.
Narapidana yang langsung bebas itu ada di Lapas Kelas 1 A Kedungpane Semarang sebanyak 10 orang, Lapas Kelas IIA Ambarawa 9 orang, Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan 5 orang, Lapas Kelas IIA Kembang Kuning Nusakambangan 12 orang.
Lapas Kelas IIA Magelang 4 orang, Pekalongan 4 orang, Permisan Nusakambangan 14 orang, Lapas Narkotika Nusakambangan 2 orang, Sragen 9 orang, Klaten 1 orang, Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan 5 orang.
Kemudian Rutan Surakarta 3 orang, Rutan Jepara 2 orang, Rutan Kebumen 1 orang, Kudus 1 orang, Pemalang 1 orang, Purbalingga 2 orang, Wonogiri 6 orang.
Saat ini total narapidana di Jawa Tengah ada 12.182 orang sedangkan kapasitas lapas dan rutan 9.258 orang. Artinya ada kelebihan kapasitas sekitar 23 persen. Dengan adanya remisi kali ini disebut menghemat anggaran Rp 9 miliar.
“Dengan adanya Remisi Umum 17 Agustus 2020 dapat menghemat anggaran sebesar Rp. 9.686.580.000,” tegasnya.