HUKUM

Sebar Hoax Istana Perbolehkan PKI, Pria 55 Tahun Ini Diringkus Aparat

Infoasatu.com, Jakarta – Seorang pria berusia 55 tahun ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait penyebaran hoax. Lutfhie Eddy menyebarkan konten hoax Istana memperbolehkan PKI di Indonesia.

Tersangka adalah pemilik akun Whatsapp dan Facebook atas nama Lutfhie Eddy. Ia ditangkap di Jalan Perdatam VIII/11, Ulu Jami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jum’at (5/7/2019).

“Tersangka menyebarkan/mengirimkan posting-an melalui akun WhatsApp miliknya atas nama Lutfhie Eddy dengan caption ‘Istana meresmikan bahwa PKI diperbolehkan di Indonesia ke dalam WAG (WhatsApp Group) ‘JOGLO SEMAR GUGAT’,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Rabu (10/7/2019)


BACA JUGA: Pria yang Ancam Penggal Jokowi Laksanakan Pernikahan di Rutan


Selain itu, Eddy juga membuat posting-an mengomentari soal berita di akun Facebook-nya. Posting-an itu berisi tulisan ‘DOKTER INI SALAH APA??? #poliTIKUS & #penDUNGU PENDUKUNG JOKOPET SUDAH HILANG AKAL SEHAT! Dan #INAelectionObserverSOS #MATINYA demokrasi #MEMALUKAN!!!!’.

“Tujuan tersangka mem-posting konten gambar di Facebook miliknya dan video ke WhatsApp Group adalah sebagai bentuk dukungan politik terhadap salah satu pasangan paslon presiden,” ungkap Dedi.

Satu handphone dan 1 buah SIM card diamankan polisi dalam penangkapan ini. Tersangka dikenai Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,” pungkasnya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Diduga Pemeran Video Mesum, Kepala Puskesmas-Bidan di Jember Terancam Diberhentikan