Kriminal

Sebar Hoax Wapres Ma’ruf Terjangkit Corona, Pria di Bali Diringkus Polisi

Infoasatu.com, Denpasar – Seorang pria berinisial IGN HRT ditangkap Tim Ditreskrimsus Polda Bali lantaran menyebarkan hoax di media sosial. Pelaku mengunggah status yang menyebutkan Wapres Ma’ruf Amin terpapar virus Corona.

“Udah ditahan kemarin malam, status ya biasa seperti orang menulis status di FB kayak gitu menggambarkan Pak Wapres terpapar Corona di Facebook kan rame itu,” kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci, Rabu (6/5/2020).

Suinaci menjelaskan, pelaku ditangkap pada Selasa (5/5) malam. Pelaku mengunggah statusnya di akun Facebook miliknya Harta S. Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maks 10 tahun penjara,” ungkap Suinaci.

Facebook Comments
Baca Juga :  Komika McDanny dan Reno Fenady Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba