Infoasatu.com, Denpasar – Seorang pria berinisial IGN HRT ditangkap Tim Ditreskrimsus Polda Bali lantaran menyebarkan hoax di media sosial. Pelaku mengunggah status yang menyebutkan Wapres Ma’ruf Amin terpapar virus Corona.
“Udah ditahan kemarin malam, status ya biasa seperti orang menulis status di FB kayak gitu menggambarkan Pak Wapres terpapar Corona di Facebook kan rame itu,” kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci, Rabu (6/5/2020).
Suinaci menjelaskan, pelaku ditangkap pada Selasa (5/5) malam. Pelaku mengunggah statusnya di akun Facebook miliknya Harta S. Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maks 10 tahun penjara,” ungkap Suinaci.
Infoasatu.com, News - Anies Baswedan tetap menjadi figur favorit di Pancoran, Glodok, Jakarta Barat, yang…
Infoasatu.com,Makassar--Penyanyi berbakat Fitri berhasil menghibur peserta Heritage Run yang menjadi bagian dari rangkaian acara Jappa…
Infoasatu.com,Makassar--Perayaan Festival Jappa Jokka Cap Go Meh 2025 semakin semarak dengan digelarnya ajang Heritage Run,…
Infoasatu.com,Makassar--Suasana penuh semangat menyelimuti Festival Jappa Jokka Cap Go Meh yang berlangsung meriah di Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pertama kali dalam Festival Jappa Jokka Cap Go Meh, menghadirkan Barongsai Competition tingkat Provinsi Sulawesi…
Infoasatu.com,Makassar--Pekan Olahraga Tradisional mengawali Perayaan Jappa Jokka Cap Go Meh 2025 yang digelar di Sepanjang…
Leave a Comment