Infoasatu.com, Denpasar – Seorang pria berinisial IGN HRT ditangkap Tim Ditreskrimsus Polda Bali lantaran menyebarkan hoax di media sosial. Pelaku mengunggah status yang menyebutkan Wapres Ma’ruf Amin terpapar virus Corona.
“Udah ditahan kemarin malam, status ya biasa seperti orang menulis status di FB kayak gitu menggambarkan Pak Wapres terpapar Corona di Facebook kan rame itu,” kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci, Rabu (6/5/2020).
Suinaci menjelaskan, pelaku ditangkap pada Selasa (5/5) malam. Pelaku mengunggah statusnya di akun Facebook miliknya Harta S. Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maks 10 tahun penjara,” ungkap Suinaci.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sri Rahayu Usmi merespon baik program…
Infoasatu.com,Makassar--Debat perdana calon walikota dan wakil walikota Makassar akan dilaksanakan pada Sabtu 26 Oktober besok.…
Infoasatu.com,Makassar--Alat Peraga Kampanye (APK) Nomor urut 3 Paslon Walikota, Indira Yusuf Ismail – Wakil Wali…
Infoasatu.com,Makassar--Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menyampaikan himbauan di Masjid Nurul Ittihad terkait Netralitas…
Infoasatu.com,Makassar--Pejabat Sementara (Pjs.) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, menerima audiensi dari Panitia Pelaksana Musyawarah…
Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, melakukan kunjungan kerja di Kantor Kecamatan…
Leave a Comment