Infoasatu.com, Denpasar – Seorang pria berinisial IGN HRT ditangkap Tim Ditreskrimsus Polda Bali lantaran menyebarkan hoax di media sosial. Pelaku mengunggah status yang menyebutkan Wapres Ma’ruf Amin terpapar virus Corona.
“Udah ditahan kemarin malam, status ya biasa seperti orang menulis status di FB kayak gitu menggambarkan Pak Wapres terpapar Corona di Facebook kan rame itu,” kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci, Rabu (6/5/2020).
Suinaci menjelaskan, pelaku ditangkap pada Selasa (5/5) malam. Pelaku mengunggah statusnya di akun Facebook miliknya Harta S. Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maks 10 tahun penjara,” ungkap Suinaci.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment