HUKUM

Sebarkan Hoaks ‘Malang Zona Hitam’, Pria Asal Lamongan Diringkus Polisi

Infoasatu.com, Malang – Pelaku penyebaran berita bohong (hoaks) tentang larangan ke Kota Malang karena zona hitam, ditangkap. Pelaku adalah Abdul Cholik (52), warga Paciran, Lamongan.

Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata mengatakan penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan adanya berita bohong yang berisi ‘Imbauan dari Kapolresta bagi warga yang masuk Kota Malang mulai 15 Desember sampai 25 Desember 2020 akan menjalani karantina selama 14 hari karena Kota Malang zona hitam’.

“Tersangka telah menyebarkan berita bohong, berisi ‘Warga masuk Kota Malang akan di karantina 14 hari’, yang bersumber dari Bapak Kapolresta,” kata Leonardus, Senin (21/12/2020).

Berita bohong disebarkan melalui akun Facebook pribadinya (Amar Senengan Ku), 16 Desember 2020 lalu. “Berita bohong disebarkan lewat akun Facebook milik tersangka, pada 16 Desember 2020 lalu,” ucap Leonardus.

Leonardus meminta agar masyarakat tidak menyebarkan berita bohong yang termasuk ke dalam ranah pelanggaran hukum. Pihaknya juga akan memproses secara hukum apabila ada masyarakat yang melanggar tindak pidana tersebut.

“Kami imbau kepada masyarakat agar tak menyebarkan berita bohong atau hoaks dan tidak bisa dipertanggung jawabkan. Karena itu melanggar hukum,” tegasnya.

“Tersangka dijerat Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang berita bohong, subsider Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkas Leonardus.

Facebook Comments
Baca Juga :  Bukti Baru Kasus Dugaan Pemerkosaan Dokter Kandungan Pada Siswi SMA