Sebarkan Isu Provokasi 22 Mei Bakal Rusuh, Pria di Makassar Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda 1 M
Infoasatu.com, Makassar – Menyebarkan isu provokasi akan terjadinya rusuh pada 22 Mei 2019, Pria SA (50) di Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap pihak kepolisian.
“Dia melakukan ujaran kebencian yang diposting melalui video. Ujaran kebencian bahwa akan terjadi huru-hara pada 22 Mei yang meresahkan masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondhani di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (29/4/19).
Pada Jum’at (26/4), SA memposting video melalui akun Instagramnya, @reaksirakyat1. Dalam vidoe tersebut, ia menyebut KPU akan mengumumkan hasil pilpres dan hasilnya tidak seperti yang diharapkan oleh pasangan Prabowo-Sandiaga. Karena itu, ia menyebut, pada 22 Mei, seluruh masyarakat akan turun ke jalan dan meminta Presiden Jokowi turun dari jabatannya.
“Ini melakukan provokasi supaya ada kerusuhan 22 Mei dan membenturkan TNI dan Polri,” tegas Dicky.
Dengan Undang-undang ITE, polisi menjerat SA dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Polisi juga akan mengembangkan kasus ini, untuk mencari siapa dalang pembuatan video tersebut.
Sementara saat dikonfirmasi, SA membantah ada pihak yang memintanya untuk melakukan provokasi. Video unggahannya adalah analisis pribadinya.
“Tidak ada yang suruh saya. Ini pribadi,” kata SA.