Sebuah Mobil Tabrak 7 Kendaraan di Tangerang, Pengemudi Jadi Tersangka
Infoasatu.com, Tangerang – Sebuah mobil menabrak 7 kendaraan di Jalan Raya Gatot Subroto Km 2,5 Kota Tangerang. Pengemudi mobil bernama Jeffry (27) ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
“Yang pasti pengemudi Odyssey sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kanit Laka Polres Metro Tangerang Kota AKP Dhanar, Minggu (20/3/2022).
Dhanar menyebut penyebab kecelakaan mengerikan ini dikarenakan kelalaian pemobil tersebut. Belum diketahui apakah pemobil dalam pengaruh alkohol atau narkoba saat kejadian tersebut.
“Terkait hal tersebut masuk ke pokok perkaranya. Nanti dengan humas polres, ya. Sudah dari 17 Maret 2022 ditetapkan tersangka,” ujarnya.
Kecelakaan tragis ini terjadi pada pada Kamis (17/3) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Jeffry mengemudikan Honda Odyssey bernopol B-1726-WMX.
Setidaknya ada satu truk boks dan enam motor yang ditabrak oleh Jeffry. Kendaraan pertama yang ditabrak Jeffry, yaitu sepeda motor.
Setidaknya Jefrry melakukan upaya melarikan diri sebanyak dua kali, sebelum akhirnya menabrak satu mobil truk boks yang tidak diketahui pengemudinya.
Tepatnya depan dealer di Karawaci Kota Tangerang Jeffry hilang kendali ke kanan dan menabrak bodi sebelah kiri truk boks bernopol B-9125-TRO.
Selanjutnya, Jeffry tetap melaju di lajur sebelah kanan dan secara bertubi-tubi menabrak motor yang berada di depannya. Setidaknya ada empat motor yang diseruduk Jeffry sehingga pelariannya kali ini gagal.