Infoasatu.com, Tangerang – Sepasang suami-istri, BS dan FM, menyekap remaja berusia 16 tahun di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). Pasutri tersebut sudah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau UU Perlindungan Anak.
“Jadi mereka berdua sebagai tersangka terkait pasal yang disangkakan TPPO dan atau Pasal 80 UU Perlindungan Anak,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra, Selasa (1/6/2021).
Angga mengatakan polisi masih menunggu hasil visum untuk dua pasal yang dipersangkakan. Bila diketahui ada luka berat, lanjutnya, tersangka dapat diancam hukuman penjara 5 tahun.
“Pasal yang dipersangkakan itu kan TPPO dan atau Pasal 80 Perlindungan Anak. Jadi kita memang fokus pemenuhan keduanya. Kemarin siang kita sudah visum juga, kita visum untuk terkait kekerasannya. Kita juga visum terkait TPPO-nya. Tapi hasilnya belum keluar, beberapa hari lagi,” jelasnya.
“Nanti kita lihat lukanya, kalau luka berat ancamannya 5 tahun,” tambahnya.
Polisi masih mendalami peran BS dan FM. Angga mengatakan korban sudah dijadikan PSK sebanyak dua kali.
“Keterangan sementara ini kali kedua, tapi kali kedua belum sempat bertindak apa-apa. Infonya lelaki hidung belangnya sudah ada, tapi belum sempat diapa-apakan,” ungkapnya.
BS dan FM ditangkap pada Senin (31/5). Motif pelaku menyekap korban untuk dijadikan sebagai PSK dan dijual ke pria hidung belang.
Korban disekap oleh kedua pelaku di sebuah rumah kos di Ciputat, Tangerang Selatan. Kasus ini terungkap setelah korban meminta tolong melalui handphone seseorang.
Ayah korban bersama kakak ipar korban kemudian mendatangi kamar kos yang ditempati kedua pelaku. Awalnya pasutri tersebut membantah telah menyekap korban.
Hingga akhirnya kakak ipar korban mendengar suara dari dalam lemari. Saat dibuka, ternyata korban disembunyikan di dalam lemari tersebut.
Saat ditemukan, kondisi korban penuh luka lebam. Sementara itu, paman korban tidak mengungkap lebih lanjut soal sosok pasangan suami-istri ini. Namun, dari penjelasan korban, disebutkan bahwa pasutri tersebut adalah teman korban.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment