Sekda Makassar Nilai Perlu Ditetapkan Denda Truk Ekspedisi dan Pergudangan dalam Kota
Infoasatu.com, Makassar – Persoalan mobil truk, usaha ekspedisi, dan pergudangan dalam kota masih menjadi masalah utama yang menyelimuti wilayah di kecamatan Wajo Makassar.
Adanya aktivitas bongkar muat, parkir truk pengangkut, hingga pemanfaatan gudang yang tak semestinya berdampak pada terganggunya masyarakat sekitar.
Sekda Kota Makassar Muh. Ansar yang hadir membuka Musrembang RKPD Tingkat Kecamatan Wajo, di Hotel Condotel, Rabu, (5/2), menyampaikan pentingnya hal ini diangkat dalam forum tersebut.
“Mobil-mobil truk ekspedisi yang parkir, melakukan bongkar muat, itukan mengakibatkan gangguan. Masyarakat yang melintas di situ jelas dirugikan, seperti waktu tempuh yang bertambah, bahan bakar menjadi boros karena macet, sehingga harus ditetapkan denda tertentu,” ucap Ansar.
Kalau perlu menurut dia, denda yang dikenakan pun harus mahal. Dengan demikian, lama kelamaan pengusaha-pengusaha yang melanggar akan berfikir untuk melakukan aktivitas yang mengganggu kepentingan orang banyak.
Ansar menganggap hal ini sebagai sebuah solusi alternatif. Bukan hanya di kecamatan Wajo, melainkan bisa diterapkan di seluruh wilayah Makassar.
“Banyak bangunan, atau gedung-gedung komersil yang tidak memiliki area parkir memadai. Keberadaan mereka pun sudah cukup lama, bahkan sebelum ada aturan terkait ketersediaan area parkir. Kalau mau dibongkar juga tentu repot, tetapi kita bisa memberinya denda jika ada hal-hal yang meninbulkan gangguan,” lanjut Ansar.
Strategi ini kata Ansar disamping akan memberi efek jera bagi oknum tertentu, juga akan menambah pemasukan PAD Pemerintah kota. (*)