Sekelompok Pemuda Rusak Warung Nasi di Lamongan, 4 Orang Jadi Tersangka
Infoasatu.com, Lamongan – Polisi meringkus empat pemuda yang menjadi pelaku perusakan warung nasi di Lamongan. Keempat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Malik (21), Suyadi (22), Burhan (21) dan Edy (21).
Kasus ini berawal saat korban yang bernama Ferry Ramadlon sedang berjualan kopi dan nasi bungkus di stand miliknya, di Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Kamis (23/9). Korban diledek oleh puluhan pengendara motor. Mereka saat itu akan berangkat mengikuti kegiatan di salah satu desa.
Selang satu jam, rombongan pemotor ini kembali dan melintas depan warung korban. Mereka kembali membuat bising sembari mengolok-olok korban dengan ucapan yang tak pantas.
Korban hanya diam dan tidak membalas ledekan dan cacian para pengendara motor tersebut. Dua jam setelah itu, ada lagi rombongan ketiga dari arah utara ke selatan, dengan melakukan sesuatu yang lebih berani.
Mereka berhenti di depan warung dan melempari warung korban dengan batu. Tak ingin ulah para pemuda itu semakin liar, korban membalas dengan melempar batu ke arah para perusuh.
Karena korban hanya seorang diri, ia terpaksa melarikan diri ke kebun tebu dan meninggalkan warungnya begitu saja. Sementara para pemuda itu semakin kalap dan merusak gerobak dan semua isi warung, termasuk merusak sepeda motor.
Korban bersembunyi di kebun tebu cukup lama dan baru berani keluar setelah beberapa teman menelepon, dan memastikan para perusak sudah meninggalkan tempat kejadian.
“Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres,” kata Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri, Jumat (8/10/2021).
Yoan mengatakan, tim Jaka Tingkir Polres Lamongan dilibatkan untuk melakukan penyelidikan. Akhirnya mengerucut ke beberapa nama yang diduga menjadi provokator hingga memicu perusakan. Mereka ditangkap pukul 04.00 WIB.
“Ada 4 pelaku yang sudah kita amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Yoan.
Yoan menegaskan, penyelidikan masih terus dikembangkan dan berdasarkan hasil pemeriksaan, 4 pelaku mengakui perbuatannya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa batu berbagai ukuran, satu unit sepeda motor Honda BeAT nopol S 4287 LE, rombong dan pecahan piring. Mereka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP.