Infoasatu.com, Makassar – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN berkesempatan menerima tanda kehormatan dan satya lencana karya satya dari Presiden Republik Indonesia dan piagam penghargaan juga pin emas yang langsung di sematkan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan “Danny” Pomanto.
Penyematan tersebut di selenggarakan di Ruang Sipakatau Lantai II Kantor Balaikota Makassar, Jalan Ahmad Yani, Rabu (15/12/2021).
Sebanyak 194 ASN menerima penghargaan satya lencana atas dedikasinya mengabdi selama jenjang masa bakti yang telah terukur. Adapun pembagiannya di bagi menjadi tiga yakni masa kerja 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun.
Untuk ASN masa kerja 10 tahun sebanyak 84 orang, 20 tahun 48 orang dan 30 tahun sebanyak 62 orang. Sementara pegawai teladan yang menerima penghargaan dan pin emas sebanyak 20 orang. 10 orang di antaranya pegawai negeri sipil dan 10 orang lainnya adalah pegawai tenaga kontrak.
Dengan di sematkannya penghargaan ini, Wali Kota Danny Pomanto menitipkan pesan agar para pegawai yang di sebutkan namanya agar dapat berkarya dengan baik.
“Jangan jadikan penghargaan ini untuk berbangga diri tapi jadikan motivasi untuk lebih berdedikasi dengan baik dengan berkarya. Siapa yang mampu bekerja dengan maksimal maka dialah yang akan mencatat sejarah”,ujar Danny.(*)
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment