Infoasatu.com, Makassar – Pelaksanaan pleno tindak lanjut hasil putusan dari Panwaslu oleh KPU Makassar semakin tidak transparan, selain pleno dilaksanakan secara diam-diam oleh para komisioner KPU, juga Berita Acara ( BAP) hingga sekarang belum terkuak apa isinya.
Komisioner KPU Makassar, Rahma Sayed yang coba diminta keterangannya terkait apa isi BAP pleno tersebut, ia enggan membeberkan apa sebenarnya yang terjadi dan apa isi BAP itu sendiri. Bahkan semua terkesan disembunyikan kepada publik.
“Disembunyikan? Maksudnya apa yah? , siapa yang mau liat, “ketus Rahma, saat dikonfirmasi via WA , Selasa, (21/5).
Baca juga:
Tidak hanya itu, Rahma juga seperti sangat merasa terusik dengan pertanyaan wartawan yang ingin mengkonfirmasi terkait keberadaan BAP hasil pleno tersebut.
“Kenapaki ngotot..? Intel saja minta kami tidak kasih, maafkan,” katanya lagi.
Kemudian ketika ditanya soal apakah nantinya KPU akan menerbitkan SK yang baru ia lalu menjawab dengan sangat santai. “Kenapa harus bikin SK baru kalau samaji isinya tindak lanjut SK dari putusan MA, aturan mana seperti itu, SK tetap mengikuti putusan MA,” Celoteh komisioner yang masih lajang ini.
Setali tiga uang, komisioner KPU lainnya, Andi Shaifuddin yang coba beberapakali dikonfirmasi terkait isi BAP pleno KPU handphonenya tidak diangkat. (*)
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment