Kriminal

Sempat Kejar-kejaran, Pria Pencuri Celana Dalam di Blora Dibekuk Polisi

Infoasatu.com, Blora – Pelaku pencurian celana dalam seharga Rp 39 ribu di sebuah minimarket di Blora bikin geger dan berujung kecelakaan. Penangkapan pelaku pencurian bernama Harianto (51) diwarnai aksi kejar-kejaran.

“Ada laporan kita langsung datangi tempat kejadian perkara (TKP),” kata Kapolsek Kunduran Iptu Lilik Eko, Jumat (18/9/2020).

Laporan itu diterima polisi pada sekitar pukul 13.00 WIB kemarin. Pencurian itu terjadi di sebuah minimarket di Desa Jagong, Kecamatan Kunduran, Blora.

Lilik menjelaskan, berbekal dari rekaman CCTV milik minimarket, pelaku memiliki ciri-ciri bertato di kedua lengannya dan mengendarai mobil berwarna putih dengan nopol H 9032 AW. Usai mencuri celana dalam, Harianto kabur dengan mobilnya menuju ke arah Kabupaten Grobogan.

“Langsung kita upayakan pengejaran dengan meminta back up dari Polsek Wirosari dan Polsek Panunggalan, Polres Grobogan,” ujar Lilik.

Pelaku mengendarai mobil sangat kencang. Polisi kemudian melakukan penyekatan di dekat kantor Polsek Panunggalan, pada sekitar pukul 15.00 WIB.

Harianto yang menyadari adanya penyekatan polisi itu lalu putar balik dan masuk ke jalan alternatif perkampungan warga. Jalan alternatif tersebut kondisinya tak mulus, tapi Harianto tetap tancap gas dengan kecepatan tinggi.

“Akibatnya ban belakang sebelah kiri pecah, dan mobil yang dikendarai oleng masuk ke persawahan milik warga,” beber Lilik.

Setelah mobil Harianto terguling, polisi lalu membekuknya. “Sekitar pukul 18.00 WIB pelaku kita bawa ke Polsek Kunduran, tak lama kemudian dilakukan serah terima dengan unit Reskrim Polres Blora,” terangnya.

Pelaku kini sudah ditahan dan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil warna putih yang dikendarai pelaku, tiga ponsel dan lima potong celana dalam.

Baca Juga :  Hendak Merampok dengan Modus Jual Narkoba, Dua Pria di Kepri Ditangkap
Facebook Comments