Pilpres

Sengketa Pilpres 2019, BPN Mengaku Bakal Ajukan Gugatan ke MK Besok

Infoasatu.com, Jakarta – Terkait sengketa pilpres 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan batas waktu untuk melakukan pengajuan gugatan apabila merasa ada kecurangan dan memiliki bukti yang kuat. MK saat melakukan konferensi pers mengatakan, batas waktu yang telah di tetapkan yakni paling lambat Jum’at (24/5/2019), pukul 24.00 WIB besok.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandiaga menyatakan, sudah berkomunikasi dengan pihak Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas waktu maksimal pengajuan gugatan sengketa Pilpres 2019.

“Tim BPN sudah berkoordinasi ke MK, batas waktu sampai Jumat,” kata Juru Bicara BPN, Andre Rosiade, Kamis (23/5) ini.

Atas informasi dari MK, BPN akan mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 jelang waktu pendaftaran berakhir.

“Intinya, menurut informasi dari tim pengacara, tadi jam 10 saya telepon, bilang besok baru akan kami daftarkan ke MK,” ungkap Andre.

Sementara itu, Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut, dua pakar hukum tata negara akan bergabung dalam tim pengacara Prabowo – Sandiaga, untuk bersengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua pakar yang tergabung yakni Denny Indrayana dan Irman Putra Sidik.

“Tim hukumnya ada Prof Denny Indrayana, ada juga Irman Putra Sidik,” kata kata Dahnil ditemui di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/5).

Selain itu, kata Dahnil, turut bergabung dua sosok dari Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta era Anies Baswedan, ke dalam kelompok pengacara Prabowo – Sandiaga. Keduanya yakni Rikrik Rizkian dan Bambang Widjojanto.

Facebook Comments
Baca Juga :  Bawaslu Kab. Maros Awasi Kedatangan Surat Suara