Categories: POLITIK

Sengketa Pilpres 2019, Prabowo-Sandi Kembali Ajukan Kasasi ke MA

Infoasatu.com, Jakarta – Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua gugatan tim kuasa hukum Prabowo Subianto – Sandiaga Uno yang menuntut hasil Pilpres 2019. Rupanya tak berhenti sampai disitu, Prabowo-Sandi kembali menggugat soal Pemilu 2019 yang dianggapnya Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) di tingkat kasasi.

Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan gugatan itu diajukan tanpa sepengetahuan sang Ketum dan Sandiaga
Uno.

“Diajukan ke MA tanpa koordinasi lagi ke paslon yang kemarin saya koordinasi ke Pak Sandi,” ujar Dasco, Rabu (10/7/2019).

Ia menjelaskan gugatan kasasi itu pada dasarnya diajukan sebelum sidang Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung. Namun, saat itu gugatan tidak dapat diterima karena adanya kekurangan syarat formil.

“Nah waktu itu diperbaiki. Rupanya oleh kuasa hukum di luar MK itu diajukan ke MA tanpa koordinasi lagi ke paslon yang kemarin saya koordinasi ke Pak Sandi. Sehingga kemudian masuklah gugatan kasasi ini yang sebenarnya juga sudah lewat masa waktu. Begitu,” ungkap Dasco.

“Karena itu perbaikan. Dan waktu itu kan sudah ada kuasanya yang sebelum MK gitu lho. Karena itu cuma perbaikan (mikirnya) nggak perlu lagi kasih tahu langsung masukin aja gitu,” lanjutnya.

Sebelumnya, gugatan itu tidak diterima Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan website MA, gugatan melawan Bawaslu itu bernomor 2 P/PAP/2019.

Atas gugatan itu, MA menurunkan lima hakim agung yang diketuai hakim agung Supandi. Adapun anggotanya yaitu Yodi Martono Wahyunadi, Yosran, Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin.

Sebagaimana diketahui, Prabowo meminta MA menganulir keputusan Bawaslu. Dalam Keputusan Bawaslu Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019, Bawaslu menyatakan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu terstruktur, sistematis dan masif tidak dapat diterima.

Pada 26 Juni 2019, gugatan itu dinyatakan tidak diterima dengan alasan yang mengajukan gugatan bukanlah Prabowo Subianto, tetapi Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso sehingga tidak memiliki legal standing.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

19 jam ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

5 hari ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

6 hari ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

6 hari ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

6 hari ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

6 hari ago