PilpresPOLITIK

Sengketa Pilpres, Tim Hukum Prabowo-Sandi Ajukan Gugatan ke MK

Infoasatu.com, Jakarta – Pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, melalui tim kuasa hukumnya, telah mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini menjadi jalan terakhir untuk membuktikan dugaan kecurangan yang selama ini didengungkannya.

Diwakili tim hukum yang diketuai Bambang Widjojanto (BW), melayangkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK pada Jumat (24/5) malam. BW tiba bersama Hashim Djojohadikusumo yang menjadi penanggung jawab tim hukum ke gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, pukul 22.35 WIB, beserta anggota tim hukum lainnya.

“Saya akan serahkan secara resmi permohonan resmi beserta alat buktinya. Dan mudah-mudah ini bisa jadi bagian penting dari upaya kami mewujudkan harapan dan merebut optimisme. Ini kami ajukan sebagai bagian penting untuk sengketa sidang ini,” kata BW usai mendaftarkan gugatan.

Sebelumnya, pada Selasa (14/5), Prabowo menyatakan menolak hasil Pilpres 2019 karena dianggap prosesnya penuh kecurangan. Saat itu, KPU belum menetapkan pemenang Pilpres 2019, tetapi pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin dinyatakan unggul.

“Kami masih menaruh harapan kepadamu (KPU). Tapi sikap saya yang jelas saya akan menolak hasil penghitungan pemilu. Hasil penghitungan yang curang. Kami tidak bisa menerima ketidakadilan dan ketidakjujuran,” kata Prabowo dalam simposium ‘Mengungkap Fakta Kecurangan Pemilu 2019’ di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.

Badan Pemenangan Nasional (BPN), sebelumnya, juga sempat membuat beberapa laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Di antaranya dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif serta meminta Joko Widodo-Ma’ruf Amin didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2019. Namun, laporan itu ditolak, Bawaslu menyatakan laporan dugaan kecurangan yang disampaikan BPN Prabowo-Sandi tak didukung cukup bukti.

Mereka pun sempat ogah menempuh jalur hukum lewat MK untuk membuktikan kecurangan di Pilpres 2019 karena menganggap akan berakhir sia-sia. Namun, setelah KPU menetapkan hasil Pilpres 2019, akhirnya mereka berubah pikiran.

Baca Juga :  Laskar Bugis Makassar Siap Sambut Danny Pomanto di Setiap Daerah di Sulsel

Dalam pengumuman yang disampaikan KPU pada Selasa (21/5), jumlah suara sah pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandi 68.650.239. Selisih suara sebanyak 16.957.123.

Facebook Comments