Infoasatu.com, Sleman – Seorang driver ojek online (ojol) berinisial NNG (21) ditangkap Polsek Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). NNG merupakan pelaku pembacokan yang mengakibatkan 2 orang mengalami luka-luka.
“Dalam peristiwa itu ada dua korban. Pelaku NNG (21) pekerjaan driver ojol. Pelaku membacok kedua korban dengan sebilah parang dengan panjang 60 cm,” jelas Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Dwi Noor Cahyanto, Senin (3/5/2021).
Dwi mengatakan kasus penganiayaan itu terjadi di Jalan Sinduadi Kutu Patran, Mlati, Sleman, Sabtu (1/5) pukul 02.00 WIB. Kedua korban berinisial BGS (18) dan ALF (18) merupakan warga Gamping, Sleman.
Penganiayaan itu bermula saat pelaku dan temannya hendak makan di salah satu warung daerah di Gamping. Di lokasi itu pelaku saling beradu pandang dengan salah satu teman korban berinisial GLH. Akibatnya, terjadi salah paham yang berujung keributan.
“Sebelum ke warung bakmi pelaku mengonsumsi miras, kemudian saling pandang dengan teman korban dan terjadi salah paham yang berujung keributan,” terang Dwi.
Pelaku yang emosi kemudian mengeluarkan sebilah belati untuk menusuk GLH, tapi berhasil dihindari. Mendengar ada keributan, rekan pelaku berinisial PDR buru-buru keluar dari warung dan mengajak pelaku pergi.
Akan tetapi, GLH bersama teman-temannya ternyata mengejar pelaku hingga sekitar Jalan Kabupaten. Rombongan GLH juga sempat melempar pelaku dengan batu dan mengenai pinggang pelaku.
“Setelah dilempar batu itu, pelaku meneriaki rombongan GLH sebagai rombongan klitih dan akhirnya warga mengejar rombongan GLH,” lanjutnya.
Rombongan GLH yang kaget karena diteriaki klitih kemudian kabur berhamburan. Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk membacok kedua korbannya.
“Korban 1 dibacok sebanyak satu kali, kemudian korban 2 dibacok tiga kali,” ungkap Dwi.
Akibat kejadian itu, korban pertama mengalami luka bacok di telapak tangan. Sementara korban kedua luka di bagian lengan atas, lengan bawah dan punggung telapak tangan kiri.
Polisi akhirnya meringkus pelaku pada Sabtu (3/5). Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa parang sepanjang 60 cm, belati sepanjang 30 cm serta kendaraan pelaku.
Dwi menerangkan pelaku beraksi bersama temannya. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan teman pelaku tidak mengetahui jika pelaku menyimpan parang. Sehingga teman pelaku hanya dijadikan saksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment