Categories: Kriminal

Seorang Driver Ojol di Sleman Diringkus Polisi Usai Bacok 2 Pria Hingga Luka-luka

Infoasatu.com, Sleman – Seorang driver ojek online (ojol) berinisial NNG (21) ditangkap Polsek Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). NNG merupakan pelaku pembacokan yang mengakibatkan 2 orang mengalami luka-luka.

“Dalam peristiwa itu ada dua korban. Pelaku NNG (21) pekerjaan driver ojol. Pelaku membacok kedua korban dengan sebilah parang dengan panjang 60 cm,” jelas Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Dwi Noor Cahyanto, Senin (3/5/2021).

Dwi mengatakan kasus penganiayaan itu terjadi di Jalan Sinduadi Kutu Patran, Mlati, Sleman, Sabtu (1/5) pukul 02.00 WIB. Kedua korban berinisial BGS (18) dan ALF (18) merupakan warga Gamping, Sleman.

Penganiayaan itu bermula saat pelaku dan temannya hendak makan di salah satu warung daerah di Gamping. Di lokasi itu pelaku saling beradu pandang dengan salah satu teman korban berinisial GLH. Akibatnya, terjadi salah paham yang berujung keributan.

“Sebelum ke warung bakmi pelaku mengonsumsi miras, kemudian saling pandang dengan teman korban dan terjadi salah paham yang berujung keributan,” terang Dwi.

Pelaku yang emosi kemudian mengeluarkan sebilah belati untuk menusuk GLH, tapi berhasil dihindari. Mendengar ada keributan, rekan pelaku berinisial PDR buru-buru keluar dari warung dan mengajak pelaku pergi.

Akan tetapi, GLH bersama teman-temannya ternyata mengejar pelaku hingga sekitar Jalan Kabupaten. Rombongan GLH juga sempat melempar pelaku dengan batu dan mengenai pinggang pelaku.

“Setelah dilempar batu itu, pelaku meneriaki rombongan GLH sebagai rombongan klitih dan akhirnya warga mengejar rombongan GLH,” lanjutnya.

Rombongan GLH yang kaget karena diteriaki klitih kemudian kabur berhamburan. Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk membacok kedua korbannya.

“Korban 1 dibacok sebanyak satu kali, kemudian korban 2 dibacok tiga kali,” ungkap Dwi.

Akibat kejadian itu, korban pertama mengalami luka bacok di telapak tangan. Sementara korban kedua luka di bagian lengan atas, lengan bawah dan punggung telapak tangan kiri.

Polisi akhirnya meringkus pelaku pada Sabtu (3/5). Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa parang sepanjang 60 cm, belati sepanjang 30 cm serta kendaraan pelaku.

Dwi menerangkan pelaku beraksi bersama temannya. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan teman pelaku tidak mengetahui jika pelaku menyimpan parang. Sehingga teman pelaku hanya dijadikan saksi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail Ingatkan Warga Jadi Pemilih Cerdas dan Jaga Pemilu Damai

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota (Cawalkot) Makassar, Indira Yusuf Ismail, mengajak warga Kota Makassar untuk menjadi pemilih…

22 jam ago

Indira Yusuf Ismail Tegaskan Visi Nyata Revitalisasi Ekonomi Biru Berbasis Teknologi Hijau Dengan Pelatihan Digital Marketing UMKM

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail, bersama Komunitas #maRIKi Maju Bersama,…

22 jam ago

Arwin Azis Hadiri Puncak Peringatan HUT Kabupaten Gowa ke 704

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menghadiri Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun…

2 hari ago

Tinjau Program Sabtu Bersih, Andi Arwin Azis Harap Program Tetap Berlanjut

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, meninjau langsung pelaksanaan program Sabtu Bersih…

3 hari ago

Muhammadiyah Titipkan Keberlanjutan Program Keimanan pada Indira Yusuf Ismail

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, melakukan silaturahmi dengan pengurus Cabang Muhammadiyah Kota Makassar,…

3 hari ago

KKB NTT Sulsel Nyatakan Dukungan untuk INIMI- DIA

Infoasatu.com,Makassar--Paslon nomor urut tiga (3) walikota Makassar, Indira-Ilham ( INIMI) dan Paslon Gubernur urut satu…

3 hari ago