Kriminal

Seorang Habib di Pamekasan Ditangkap Polisi, Jadi Tersangka Pencabulan Anak

Infoasatu.com, Pamekasan – Seorang tokoh agama di Pamekasan, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencabulan. 

Tersangka, Habib YS (36), kini sudah ditahan polisi. Tersangka diketahui telah melecehkan dua orang santriwatinya.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana menyebut Habib YS melakukan aksi bejat itu dengan modus menyuruh korban memijat. Kedua korban diketahui masih berusia anak-anak.

“Modus yang dilakukan YS meminta santrinya suruh pijat dengan berujung pencabulan. Keduanya masih anak-anak, disuruh mijat biar dapat barokah,” kata Tomy, Selasa (1/2/2022).

Tomy menerangkan pencabulan itu terjadi pada tahun 2022. Insiden itu terjadi di Pondok Desa, Panaguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan.

Lebih lanjut, Tomy menyebut pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dari tersangka dan korban.

“Polisi juga telah mengamankan 1 buah baju kotak-kotak berwarna merah, 1 buah kerudung polos berwarna merah, 1 buah sarung warna merah,” ucap Tommy.

Polres Pamekasan sempat diluruk ratusan warga Desa Karanggayam, Sampang, terkait penangkapan Habib YS. Warga menuntut Habib YS dibebaskan.

“Kita minta Habib dikeluarkan. Kita sudah menyiapkan pengacara kenapa Habib ditangkap,” ujar salah satu warga, Hasan.

Hasan menyebut Habib YS ditangkap saat hendak mengisi pengajian di Karanggayam, Sampang. Habib YS sendiri merupakan warga Panagguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan.

Habib YS dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Facebook Comments
Baca Juga :  Pabrik Ganja Sintetis di Jakbar Digerebek Polisi, 4 Remaja Diamankan